08 April 2026

Get In Touch

DPRD Jatim Usul Pemanfaatan Aset untuk Atasi Penyempitan Jalan Pandugo

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan M Batara Goa
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan M Batara Goa

SURABAYA (Lentera) - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan M Batara Goa, mengusulkan pemanfaatan aset tanah seluas 10 x 50 meter untuk perluasan Jalan Raya Pandugo, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Hal ini dilakukan menyusul kondisi jalan yang kerap memicu kecelakaan akibat penyempitan infrastruktur.

 

"Pemkot bisa menindaklanjuti untuk kepentingan jalan begitu juga dengan Pemprov Jatim," ungkap Yordan, Selasa (07/04/2026).

 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut mengatakan, aset milik Pemprov Jatim yang direncanakan untuk pelebaran akses Jalan Raya Pandugo perlu dikaji lebih lanjut terkait peruntukannya.

 

"Saya yakin tata ruangnya untuk peruntukan jalan.sebetulnya kita cek ricek dulu aset Pemprov Jatim perikatan hubungan dengan penggunanya itu untuk apa," terangnya.

 

Yordan berharap konflik terkait pemanfaatan lahan tersebut dapat segera diselesaikan, baik melalui pelepasan maupun pemanfaatan aset.

 

"Tentu yang lebih mudah adalah pemanfaatan aset untuk kepentingan umum. Karena itu semua yang terkait duduk bersama untuk mencari solusinya dengan tujuan aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan umum," tegasnya.

 

Ia mengakui, dalam penyelesaian persoalan ini terdapat potensi pihak yang diuntungkan maupun dirugikan, termasuk para pedagang di sekitar Jalan Pandugo.

 

"Kita cari solusinya seperti mengalihkan ke pasar wisata atau SWK dengan pemanfaatan ekonomi. Meski tidak bisa membuat happy semua pihak, tetapi ada solusi terbaik untuk kepentingan umum," pungkasnya.

 

Diketahui, Jalan Pandugo selama ini tercatat menjadi lokasi sejumlah kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. Di antaranya pada 19 Agustus 2025, 2 Maret 2026, serta kejadian lain yang melibatkan warga sekitar.

 

Reporter: Pradhita/Editor:Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.