KEDIRI (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok resmi dibuka kembali, pada Selasa (7/4/2026), setelah melalui proses mediasi intensif dengan warga setempat.
Dengan dibukanya kembali TPA tersebut, yang sempat diblokade warga selama enam hari. Layanan persampahan di Kota Kediri, kini berangsur kembali normal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan antara Pemkot Kediri dan masyarakat.
“Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA, sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai,” ujarnya usai mediasi, Selasa (6/4/2026).
Dijelaskannya, kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari DLHKP, Camat, Lurah, hingga tokoh masyarakat.
Salah satu poin utama kesepakatan, adalah pencairan kompensasi bagi warga terdampak yang akan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Intinya, masyarakat dapat menerima hasil kesepakatan. Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur, dan kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak,” jelasnya.
Selama enam hari terakhir, proses mediasi dilakukan secara simultan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Meskipun terdapat dinamika di lapangan, komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya membuahkan hasil positif.Terkait besaran kompensasi, Pemkot Kediri menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses kajian oleh tim ahli.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan nominal kompensasi, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
"Yang terpenting, kebutuhan dan aspirasi warga dapat diakomodasi, sementara proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Kediri berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat, serta seluruh stakeholder guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sementara itu, Camat Mojoroto, Abdul Rahman menyampaikan bahwa pembukaan kembali TPA 2 Klotok menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Kediri, yang sebelumnya terdampak penutupan.
“Hari ini kita menyaksikan TPA 2 Klotok telah dibuka kembali, sehingga keresahan masyarakat terkait pembuangan sampah dapat terurai,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi, seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan ini, termasuk unsur Polri, TNI, dan Satpol PP, yang turut membantu menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.
Abdul Rahman menambahkan, tuntutan masyarakat terkait kompensasi bagi warga terdampak, khususnya di wilayah ring 1 yang meliputi RW 02, RW 03, dan RW 05 dengan total sekitar 1.400 kepala keluarga, akan tetap diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat memahami bahwa penentuan kompensasi harus melalui kajian, sehingga pemerintah tetap berjalan sesuai aturan,” paparnya.
Pemkot Kediri berharap, dengan tercapainya kesepakatan ini, tidak akan terjadi kembali penutupan atau blokade di masa mendatang, serta hubungan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat semakin baik.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
