10 March 2026

Get In Touch

Fraksi PDIP DPRD Jatim Ajak Masyarakat Awasi Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Eko Yunianto
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Eko Yunianto

SURABAYA (Lentera) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan, kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat harus diparkir di kantor selama libur Lebaran, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Eko Yunianto, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi termasuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ungkap Eko Yunianto, Selasa (10/3/2026).

Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut, menjelang libur panjang Lebaran biasanya muncul potensi penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat atau aparatur untuk kepentingan pribadi. Karena itu diperlukan aturan yang jelas, serta pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

Ia mendorong, Pemprov  Jawa Timur melalui Gubernur maupun sekretaris daerah untuk menerbitkan surat edaran, yang melarang penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga sebaiknya diparkir di kantor instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah diawasi.

“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih efektif,” katanya.

Ditambahkannya, pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga dapat melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan tersebut dijalankan.

Selain itu, masyarakat juga diminta ikut berperan dalam mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.

"Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait," tandasnya.

Eko menjelaskan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, salah satunya melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau aktivitas pribadi selama libur Lebaran.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.

“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.