05 March 2026

Get In Touch

Langgar SE Ramadan, Satpol PP Sita 61 Botol Miras dari Restoran di Surabaya Selatan

Satpol PP Surabaya mengamankan minuman keras.
Satpol PP Surabaya mengamankan minuman keras.

SURABAYA (Lentera) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengamankan 61 botol minuman beralkohol dari salah satu restoran di wilayah Surabaya Selatan, yang kedapatan melanggar ketentuan selama bulan Ramadan 2026.

Temuan tersebut diperoleh dalam operasi pengawasan terhadap delapan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di Surabaya Selatan, Surabaya Barat, dan Surabaya Pusat, pada Senin (2/3/2026) malam. 

Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan dari delapan lokasi yang diperiksa, satu restoran masih nekat menjual minuman beralkohol.

“Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” kata Zaini dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, pelaku usaha menggunakan modus dengan tidak menyajikan minuman beralkohol dalam botol asli. Minuman tersebut dipindahkan ke dalam teko plastik untuk mengelabui petugas.

“Minuman tidak disajikan dalam botol, tetapi dipindahkan ke dalam teko plastik,” jelasnya.

Selain menyita 61 botol minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut. Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, untuk menindaklanjuti aspek perizinan.

Sebagai bentuk penindakan awal, petugas memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi usaha. Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan, terutama di tempat-tempat hiburan dan restoran yang berpotensi melanggar aturan.

Zaini menambahkan, dalam setiap operasi pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila pelanggaran kembali ditemukan, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.