28 February 2026

Get In Touch

Indonesia akan Tinjau Ulang Kesepakatan Impor Komoditas Energi dari AS

Wakil Menteri ESDM Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Antara)
Wakil Menteri ESDM Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi, seperti minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG, dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari pascaputusan Mahkamah Agung AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot, ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026) melansir antara.

Dia menandaskan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut terkait kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 90 hari ke depan dalam rangka implementasi.

Yuliot menjelaskan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal. Pembatalan tersebut tidak berlaku terhadap kesepakatan dagang antarnegara yang terjalin dalam proses-proses diskusi sesudah AS menetapkan tarif resiprokal.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” kata Yuliot.

Pada Kamis (19/2/2026), Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.

Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Namun, sehari setelah kesepakatan, pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.