26 February 2026

Get In Touch

KPK Telusuri Dugaan Maidi Minta Fee Proyek 4–10 Persen di Dinas PUPR Kota Madiun

Juru Bicara KPK Budi Prasetya memberikan keterangan terkait pemeriksaan enam pejabat Dinas PUPR Kota Madiun untuk mendalami dugaan permintaan fee proyek sebesar 4 hingga 10 persen.(ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetya memberikan keterangan terkait pemeriksaan enam pejabat Dinas PUPR Kota Madiun untuk mendalami dugaan permintaan fee proyek sebesar 4 hingga 10 persen.(ist)

MADIUN (Lentera) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan permintaan fee proyek sebesar 4 hingga 10 persen oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun pada Dinas PUPR Kota Madiun, dengan memeriksa enam pejabat teknis sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Madiun, Rabu (25/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik permintaan fee dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Seluruh saksi yang dipanggil hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan Wali Kota,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Madiun.

Enam saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Mereka adalah DSN selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (PSDA), AS selaku Kepala Bidang Bina Marga, GYP dari Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan, HS selaku Kepala Bidang Cipta Karya, RS selaku Ketua Tim Kerja Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bidang Cipta Karya, serta SBM selaku Ketua Tim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan fee proyek dengan kisaran antara 4 hingga 10 persen dari nilai pekerjaan. Keterangan para saksi dinilai penting untuk menelusuri mekanisme, pihak yang terlibat, serta alur permintaan fee tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026 di Kota Madiun, dalam operasi tersebut sembilan orang diamankan.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

 

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.