24 February 2026

Get In Touch

MUI Minta Pemerintah Terapkan Perlakuan Setara Sertifikasi Halal pada Produk dari AS

Sertifikat halal.
Sertifikat halal.

JAKARTA (Lentera) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan perlakuan setara soal sertifikasi halal pada produk dari Amerika Serikat (AS).

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (23/2/2026) melansir antara.

Pernyataan tersebut terkait dengan kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan AS khususnya soal sertifikasi halal produk AS yang masuk Indonesia.

Muti menjelaskan aturan halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal.

“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.

Menurut Muti, dalam MoU tersebut mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya.

“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.

Muti menilai kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

Ia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, mengatakan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Makanan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Untuk penerapan sertifikasi halal, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Dia menandaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. 

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," kata Teddy dalam keterangan resmi pada Senin (23/2/2026).

Dia juga menandaskan, terkait produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. 

"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," tegasnya. (*)


Editor : Lutfiyu Handi
 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.