22 February 2026

Get In Touch

Warga Bisa Didenda Rp 15 Juta Jika Ketahuan Ngabuburit di Rel Kereta Api

Petugas melakukan razia di kawasan rel kereta api. (Antara)
Petugas melakukan razia di kawasan rel kereta api. (Antara)

SURABAYA (Lentera) - Warga yang ketahuan ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api bisa dedenda Rp 15 juta. Aturan ini disampaikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Larangan ini terutama ditujukan bagi warga yang sering memanfaatkan area rel sebagai lokasi ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa.

As'ad menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan tersebut, terdapat sanksi hukum yang cukup berat. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun nyawa warga itu sendiri.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," kata As'ad pada Jumat (20/2/2026) melansir tribunjatim.

Sebab jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Namun demikian, setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang berkumpul di area berbahaya tersebut.

"Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama," kata As'ad. 

Berdasarkan data KAI Daop 5 Purwokerto, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 37 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah tersebut. Sementara itu, pada periode Januari hingga Februari 2026, sudah terjadi 5 kejadian serupa.

"Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama," ujar As'ad, seperti dilansir dari Kompas. (*)


Editor : Lutfiyu Handi
 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.