20 February 2026

Get In Touch

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas dan Tempat Lain di Jatim Terkait Dugaan TPPU Emas Illegal

Personel Polri berjaga di depan Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). (Antara)
Personel Polri berjaga di depan Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Toko Emas Semar, di Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan juga dilakukan pada dua tempat di Surabaya dan Nganjuk. Penggeledahan tersebut diduga terkait dalam  tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga lokasi termasuk Toko emas tersebut diduga menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak,  di Jakarta, Kamis (19/2/2026) melansir antara.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya surat/dokumen serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil TPPU atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Dalam proses penyidikan kasus ini, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.

Ade menerangkan, pengungkapan perkara ini didasarkan dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022. Perkara tersebut telah selesai disidik dan putusannya kini telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak. Sehingga, menjadi objek penyidikan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Jumlah tersebut, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.