03 February 2026

Get In Touch

Wajib Mundur dari Inisiatif Trump

Donald Trump menepuk pundak Presiden Pabowo sambil berbincang hangat. Trump menyebut Prabowo sebagai pria tangguh (AFP)
Donald Trump menepuk pundak Presiden Pabowo sambil berbincang hangat. Trump menyebut Prabowo sebagai pria tangguh (AFP)

OPINI (Lentera) -Presiden RI Prabowo Subianto diminta mundur dari Inisiatif Trump, cabut dari Board of Peace (BOP). Desakan tinggalkan BOP terutama disarankan oleh organisasi Islam, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan Muhammadiyah. Karena Amerika Serikat tidak pernah terbukti membela Palestina.

Realitanya, Trump selalu mendukung Perdana Menteri Israel Netanyahu. Bahkan setelah di-deklarasi-kan BOP masih banyak rudal (roket peluru kendali Israel) mem-bombardir Gaza, menewaskan 32 warga Palestina, akhir Januari 2026.

 MUI meng-anggap BOP tidak netral. Dalam strukturnya terdapat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetapi Presiden Palestina (Mahmoud Abbas) tidak dilibatkan. Bahkan Amerika Serikat juga mencabut visa Mahmoud Abbas, sebagai bukti nyata permusuhan.

Begitu pula instruksi perlucutan senjata Hamas oleh Trump. Sedangkan Israel memperoleh penguatan senjataan (makin senjata). Maka BOP akan menjadi “alat perang” baru menghabisi Palestina, yang seolah-olah didukung banyak negara. Termasuk Indonesia, dan negara-negara Arab.

Kritisi lain dari MUI, bahwa bergabung dalam BOP, bukan sekadar turut mendukung visi Trump (dan Israel) untuk perdamaian Gaza. Melainkan juga kewajiban membayar biaya operasional sebesar US$ 1 milyar (setara hampir Rp 17 trilyun).

Sedangkan suasana dalam negeri Indonesia masih banyak rakyat memerlukan Bansos (Bantuan Sosial). Kesertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza, bisa menciderai persahabatan dengan Palestina, yang mendukung Kemerdekaan RI, sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945.  

Presiden Prabowo Subianto, memilih bergabung, karena dianggap sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945. Tercantum dalam alenia ke-4 pembukaan UUD, dinyatakan, “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarka kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Tetapi yang dimaksud oleh UUD, ketertiban dunia yang dibawahkan berdasar mandat lembaga internasional yang diakui sedunia (PBB). Bukan oleh suatu negara yang memiliki visi blok politik.  

Ketika sedang menandatangani kesepakatan ikut BOP, pundak Presiden Prabowo Subianto, ditepuk-tepuk oleh Trump. Tanda ke-suka-an yang besar. Dalam pidatonya Trump menyatakan, “Board of Peace,” ber-komitmen memastikan dilakukannya de-militerisasi di Gaza. Walau realitanya, tentara Israel masih menggempur Gaza dengan bom, dan tembakan dari senapan otomatis.

Pemerintah Daerah Gaza, mencatat dalam 100 hari genjatan, terjadi 1.300 rupa pelanggaran oleh Israel. Terjadi  600 lebih insiden pengeboman, 430 insiden penembakan (sampai tewas), dan 66 penyerbuan kendaraan militer ke permukiman. Sampai 200 kasus penghancuran rumah dan bangunan sipil. Publikasi global mencatat, sebanyak lebih dari 70 ribu warga Palestina telah tewas, selama perang, sejak 8 Oktober 2023. Separuhnya merupakan anak-anak, perempuan, dan lansia yang diam di dalam rumah.

Banyak negara sangat meragukan netralitas Trump, berkait dengan menantunya (Jared Corey Kushner, keturunan Israel, dan Yahudi ortodoks). Beberapa negara utama di Eropa, Inggris, Prancis, dan Jerman) bahkan menolak. Sebagian yang lain masih “diam” (belum menjawab ajakan Trump). Ironisnya, negara-negara di jazirah Arab sekitar Palestina, umumnya langsung turut bergabung BOP.

Tiada bukti Trump bakal “menghukum” Israel. Bahkan setelah ada Dewan Perdamaian, drone Israel yang berisi roket bom menargetkan sekelompok sipil. Warga Palestina di kawasan permukiman al-Nasr, Gaza City barat. Isreal juga mem-borbardir kantor Polisi, menewaskan tiga orang. Mirisnya, tenda-tenda pengungsian juga menjadi target roket bom Israel.

Berbagai kritisi tajam organisasi Islam terbesar di Indonesia, akan menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto, menarik kesertaan dalam BOP. Juga berdasar amanat konstitusi, tercantum dalam Mukadimah UUD alenia pertama! Yakni, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” 

Tetapi persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dalam BOP, tidak bisa serta-merta berlaku. Karena masih harus dirembug (dan disetujui DPR-RI), sesuai amanat konstitusi. UUD pasal 11 ayat (2), menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya, yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.” 

Setiap Presiden RI telah bersumpah tidak akan melanggar UUD (*)

Penulis: Yunus Supanto, Wartawan Senior tinggal di Surabaya|Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
 Gempa di Pasar Modal
Previous News
Gempa di Pasar Modal
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.