Jangan Sampai Kena Tarif Liar! Ini Titik Zonasi Parkir Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
MALANG (Lentera) - Ratusan ribu jamaah Nahdlatul Ulama (NU) se Jawa Timur diperkirakan memadati Kota Malang pada 7-8 Februari 2026 untuk mengikuti Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU. Jamaah diimbau tidak sembarangan memarkirkan kendaraan dan memahami titik zonasi parkir resmi yang telah ditetapkan, agar tidak sampai menjadi korban tarif parkir liar di lapangan.
"Ya, diterapkan tarif parkir insidentil. Tempat parkirnya sesuai informasi yang sudah kami sebar luaskan," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (2/2/2026).
Disebutkannya, penerapan tarif parkir insidentil mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk kendaraan truk, bus, minibus, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp20.000 per sekali parkir.
"Sementara mobil sedan, jeep, pick up dan sejenisnya dikenakan Rp5.000 per sekali parkir, serta sepeda motor Rp3.000 per sekali parkir," katanya.
Dishub juga membuka kanal pengaduan bagi jamaah apabila menemukan oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif di luar ketentuan. "Kami imbau agar langsung melapor ke nomor WhatsApp kami," tegas Rahmat.
Sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan, Dishub bersama Satlantas Polresta Malang Kota membagi zona parkir berdasarkan asal rombongan jamaah.
Skema zonasi ini dirancang untuk memecah konsentrasi kendaraan di satu titik dan memudahkan pengendalian arus lalu lintas di sekitar lokasi acara yang bertempat di Stadion Gajayana, Kota Malang.
Zonasi Selatan diperuntukkan bagi rombongan jamaah dari Kabupaten Malang. Titik parkir yang disiapkan meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Halmahera, kawasan Dinas PUPR-PKP Kota Malang, hingga kawasan Pendopo Kabupaten Malang.
Sementara jamaah dari Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Kota dan Kabupaten Blitar, serta Kota dan Kabupaten Kediri diarahkan ke titik parkir di Jalan Gajahmada, Jalan Sultan Agung, Jalan Trunojoyo, Jalan Ade Irma Suryani, serta Jalan Halmahera.
Zonasi Barat mencakup rombongan dari Surabaya, Gresik, Bawean, Lamongan, Babat, Tuban, Bojonegoro, Ngawi, Magetan, Kota dan Kabupaten Madiun, Nganjuk, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jombang, Sidoarjo, Bangil, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kraksaan, Situbondo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kangean, Masalembu, Batu, serta Kota Malang.
Titik parkir yang disediakan pada zonasi ini meliputi Jalan Simpang Balapan, Jalan Bondowoso, Dodikjur, Arhanud, Lapangan Rektorat Universitas Negeri Malang (UM), Graha Cakrawala UM, kawasan Universitas Brawijaya (UB), Ki Angmor, Lapangan Rampal, Dodik Bela Negara, Jalan Panggung, Jalan Welirang, Jalan Merapi, Jalan Guntur, serta khusus jamaah Kota Malang di Jalan Retawu, Wilis, dan Dempo.
Sedangkan Zonasi Timur dipusatkan di Lapangan Rampal, yang diperuntukkan bagi rombongan jamaah dari Bondowoso, Lumajang, Jember, Kencong, dan Banyuwangi.
Rahmat menekankan, seluruh informasi resmi terkait zonasi parkir, drop zone, hingga layanan Rumah Sakit terdekat dapat diakses melalui laman s.id/Makota2026. Jamaah diimbau mempelajari panduan tersebut sebelum keberangkatan menuju Kota Malang. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
