03 February 2026

Get In Touch

Kasus Kuota Haji, KPK Menduga Bos Maktour Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur Memenuhi Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Senin (26/1/2026). (JIBI)
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur Memenuhi Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Senin (26/1/2026). (JIBI)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak  Maktour Travel yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur merusak dan menghilangkan barang bukti perkara kuota haji tambahan untuk 2024.

"Di mana dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Sabtu (31/1/2026). 

Dari temuan tersebut penyidik melakukan analisis lebih lanjut. Menurut Budi tidak menutup kemungkinan petinggi Maktour yang berupaya merusak barang bukti. 

"Dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur. Tentu petingginya begitu ya, itu nanti juga akan didalam," jelasnya melansir bisnis. 

Saat ini, tim KPK masih fokus pada pokok perkara, pasal 2 dan 3 mengenai kerugian negara. Selain itu, mendalami proses pembagian kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%, serta adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama. 

Dalam kasus ini, pada 9 Januari 2026 lalu KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khusunya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus. 

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028). 

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex. 

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kick back dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.