15 January 2026

Get In Touch

Polisi Nyamar Jadi Doraemon, Ringkus Raja Curanmor di Palembang

Aksi polisi di Palembang, Sumatera Selatan mengenakan kostum Doraemon dan Spiderman saat melakukan penangkapan raja curanmor (Tangkapan Layar Instagram)
Aksi polisi di Palembang, Sumatera Selatan mengenakan kostum Doraemon dan Spiderman saat melakukan penangkapan raja curanmor (Tangkapan Layar Instagram)

PALEMBANG (Lentera) -Aksi unik anggota kepolisian di Palembang, Sumatera Selatan, dalam menangkap Jodi Iskandar (26) viral di media sosial.

Jodi yang dikenal sebagai raja pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diringkus oleh petugas yang menyamar menggunakan kostum pahlawan super dan karakter kartun.

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @palembangkaget, terlihat anggota kepolisian mengenakan kostum Doraemon berwarna biru dan kostum Spiderman.

Strategi ini dilakukan untuk mendekati target tanpa menimbulkan kecurigaan di lokasi penangkapan.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang tersebut langsung membekuk Jodi yang telah lama menjadi buronan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan, membenarkan kejadian unik tersebut. Rentetan Kasus Penembakan di Jakarta yang Kian Meresahkan Artikel Kompas.id

"Pelaku ini sudah keluar masuk penjara akibat kasus yang sama lima kali. Aksi terakhirnya terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Jalan Tasik depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut. Dia dikenal sebagai raja curanmor," kata Sonny kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Curi 255 Motor di 55 Lokasi

Jodi ditangkap pada Minggu (11/1/2026) malam di Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 255 unit sepeda motor yang tersebar di 55 tempat kejadian perkara (TKP).

Karena rekam jejaknya yang sangat panjang dan meresahkan masyarakat, Jodi telah menjadi target operasi utama petugas.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helm standar, sandal, serta celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi terakhir kali.

"Plat motor korban itu telah dibuang tersangka di sungai. Kami masih mengembankan kasus ini untuk mencari rekan tersangka," ujar Sonny, mengutip Kompas.

Faktor Ekonomi

Motor hasil curian terakhir milik korban bernama Safitri (23) diketahui telah dijual pelaku ke kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap barang bukti kendaraan tersebut dan penadah yang terlibat.

Kepada penyidik, Jodi mengaku nekat kembali melakukan aksi kriminal karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah lima kali keluar masuk penjara.

Kini, ia harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Alasannya melakukan aksi curanmor karena tidak memiliki pekerjaan," ungkap Kapolrestabes Palembang (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.