21 May 2026

Get In Touch

Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba dalam Sebulan

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin (18/5/2026).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin (18/5/2026).

BLITAR (Lentera) - Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba, serta mengamankan 19 orang pelaku.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan selama sebulan, periode 1-31 April 2026 telah mengungkap 17 kasus peredaran narkoba, dengan 19 orang pelaku.

"Terdiri dari kasus peredaran sabu-sabu, Okerbaya jenis pil Double L dan pil Ekstasi," ujar AKBP Kalfaris saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin (18/5/2026).

Sebanyak 19 orang pelaku yang diamankan dengan rincian, 11 orang kasus sabu-sabu terdiri dari 8 orang residivis inisial SP,MI, MR, YAJ,MAA,AW,RS, dan RBS.

"Kemudian dua orang spesialis inisial AHK dan FPR, serta satu pelaku baru QBBS," ujarnya.

Selanjutnya, kasus Okerbaya jenis pil Double L ditangkap 7 orang pengedar terdiri dari enam orang residivis berinisial MFR,FBK,YLS,SJ,DF, dan TP. Serta satu orang pelaku spesialis, berinisial IS.

"Terakhir satu orang pelaku kepemilkan pil Ekstasi berinisial AN," terangnya.

Adapun 17 kasus peredaran narkoba tersebut, lanjut AKBP Kalfaris, diungkap dari 10 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya.

Sedangkan modus operandi, diungkapkan AKBP Kalfaris untuk kasus sabu-sabu. Pelaku membeli jumlah banya dari luar daerah, diantaranya Surabaya, Kediri, Madiun dan Malang.

"Selanjutnya sabu dipecah dan diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat setengah gram, dengan harga Rp500 ribu untuk dijual kepada konsumen lokal," ungkapnya.

Modus operandi untuk kasus Okerbaya jenis pil Double L, para pelaku membeli dari Kediri dan Madiun dengan jumlah banyak (lebih dari 1000 butir.Selanjutnya diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat, dengan harga bervariasi yaitu paket berisi 15 butir Rp50 ribu, atau 30 butir Rp100 ribu

"Terakhir kasus pil Ekstasi, pelaku membeli dari Malang seharga Rp350 ribu per butir untuk dikonsumsi sendiri," paparnya.

Polres Blitar Kota juga mengamankan barang bukti, sabu seberat 34,39 gram, 5.987 butir pil Double L dan tuga butir pil Ekstasi seberat 1.14 gram.

"Barang bukti menonjol, yaitu sabu seberat 25, 13 gram dari pelaku FPR dan AHK dengan TKP di wilayah Kecamatan Sukorejo," tandasnya.

Ditambahkan AKBP Kalfaris, pelaku peredaran sabu dan pil Elkstasi dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2), kemudian UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional Pasal 609 ayat (1) dan (2).

"Kemudian pelaku Okerbaya pil Double L, dijerat UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan pasal 435," imbuhnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.