07 May 2026

Get In Touch

Siaran Live Konten Asusila Sesama Jenis, TikToker Asal Jombang Diringkus Polisi

Ilustrasi orientasi seksual sesama jenis.(ist)
Ilustrasi orientasi seksual sesama jenis.(ist)

JOMBANG (Lentera) - Satreskrim Polres Jombang meringkus pria inisial RSP (24), tiktoker warga Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, karena diduga menyiarkan konten asusila secara langsung (live streaming) di platform TikTok.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, tersangka merupakan pemilik akun TikTok @sindicates78 yang digunakan untuk melakukan siaran langsung (live).

Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Pulolor pada Kamis (30/4) dini hari dan sempat viral di media sosial hingga memicu keresahan warga.

Dalam siaran itu, RSP yang dikenal dengan nama panggung 'Cathez' melakukan adegan tidak senonoh bersama seorang pria berinisial D yang dikenalnya melalui media sosial.

"Tersangka melakukan siaran langsung bersama seorang rekan laki-laki. Saat siarang langsung, terjadi tindakan asusila hingga akhirnya siaran dihentikan otomatis oleh sistem dan akun tersebut terkena 'banned'," ujar Dimas, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, streaming live tersebut memicu interaksi penonton. Saat itu, tersangka bersama rekannya kemudian melakukan adegan yang tidak pantas di kamera depan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Plus yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

"Kami juga menemukan sejumlah akun media sosial milik tersangka di aplikasi Telegram dan MiChat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitasnya," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalani aktivitas sebagai pekerja seks komersial sejak Januari 2026 dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

AKP Dimas menyatakan mempertimbangkan latar belakang sosial tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Polisi menyebut terdapat faktor kondisi keluarga dan psikologis yang turut menjadi perhatian dalam proses hukum.

"Kami melihat ada faktor latar belakang dan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Penanganannya tidak hanya aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan pembinaan," simpulnya.

Reporter: Sutono Abdillah/Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.