MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengakui perizinan daycare di wilayahnya belum dapat terlacak secara pasti, kondisi ini membuat Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengajak lurah di tiap wilayah untuk aktif melakukan pendataan keberadaan tempat penitipan anak tersebut.
"(Perizinan daycare) Ini yang belum bisa kami tracking. Kami akan berkirim surat ke pemangku wilayah, Lurah khususnya untuk mendata daycare di wilayahnya," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, Wali Kota Malang telah memberikan arahan untuk melakukan penyisiran menyeluruh terhadap operasional daycare di Kota Malang, terutama terkait aspek legalitas dan pengawasan.
Arif menjelaskan, selain melibatkan lurah, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Hal ini penting untuk memetakan keberadaan lembaga yang berkaitan dengan layanan anak usia dini, meskipun daycare tidak secara langsung berada di bawah naungan Disdikbud.
"Karena daycare ini bukan lembaga yang berada langsung di bawah Disdikbud. Kalau playgroup, TK, SD-SMA, datanya insyaallah ada. Tetapi daycare umumnya berbentuk yayasan, sehingga perlu pendataan lebih lanjut," jelas Arif.
Setelah pendataan, Pemkot Malang akan melakukan verifikasi terhadap perizinan usaha daycare. Jika diperlukan, pengelola daycare akan dipanggil untuk memastikan kelengkapan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arif menjelaskan, dalam sistem Kode Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI), daycare sebenarnya telah memiliki klasifikasi tersendiri. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri apakah pelaku usaha daycare di Kota Malang telah terdaftar dan memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Dengan begitu, pengawasan terhadap aktivitas daycare bisa dilakukan secara menyeluruh," imbuhnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan daycare yang belum memiliki izin resmi, Pemkot Malang tidak serta-merta memberikan sanksi. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan pendampingan agar pengelola dapat memenuhi persyaratan perizinan.
"Tujuannya agar kontrol dan pengawasan tetap bisa dilakukan, baik oleh lurah, camat, maupun OPD teknis yang berwenang," jelasnya.
Meski demikian, Arif mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah daycare yang telah mengantongi izin resmi di Kota Malang. Hal ini menjadi salah satu fokus dalam proses penelusuran yang akan segera dilakukan.
"Makanya nanti akan kami data dulu berapa daycare yang sudah berizin sesuai KBLI. Dari situ baru kami bisa melakukan pemantauan secara lebih terarah," katanya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
