JAKARTA (Lentera) - Pemerintah akan menggulirkan program subsidi motor listrik pada 2026. Skema insentif yang disiapkan mencapai sekitar Rp5 juta per unit atau lebih, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
"Tahun ini ada subsidi motor listrik. Ya enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp5 juta per motor atau lebih," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengutip Bloomberg, Sabtu (25/4/2026).
Diketahui, program subsidi motor listrik sempat berakhir pada Desember 2024. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan rencana tersebut telah dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden memberikan sinyal positif terhadap kebijakan tersebut dengan catatan ketersediaan anggaran menjadi faktor utama dalam realisasinya.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Airlangga juga. Dia setuju dengan jumlah yang nanti diatur. Saya sudah minta tanggapan Pak Presiden juga, beliau sudah memberi petunjuk. Jalankan kalau anggarannya ada," jelasnya.
Kendati demikian, Purbaya menekankan skema final subsidi motor listrik masih membutuhkan pembahasan lanjutan, khususnya dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Ditambahkannya, hasil pembahasan lintas kementerian nantinya akan kembali dilaporkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum implementasi dilakukan.
Program subsidi motor listrik sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang menjadi dasar pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Dalam implementasinya, masyarakat dapat mengakses subsidi melalui platform resmi pemerintah, yakni Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Melalui sistem ini, subsidi sebesar Rp7 juta per unit diberikan dengan syarat satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu unit kendaraan.
Berdasarkan data Sisapira, sepanjang 2024 penyaluran subsidi motor listrik mencapai 60.816 unit. Secara kumulatif sejak 2023, jumlah motor listrik yang telah diterima masyarakat tercatat sebanyak 72.389 unit.
Meski demikian, realisasi tersebut masih jauh dari target awal pemerintah yang menargetkan penyerapan hingga 600 ribu unit. Rendahnya minat masyarakat membuat kuota subsidi akhirnya dibatasi menjadi sekitar 50 ribu unit per tahun.
Di sisi lain, tren adopsi kendaraan listrik roda dua dinilai belum sekuat kendaraan roda empat, sehingga pemerintah perlu mengkaji ulang strategi insentif agar lebih efektif dalam mendorong minat pasar.
Wacana kelanjutan subsidi motor listrik sebenarnya sempat mencuat pada pertengahan 2025. Saat itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan pemerintah berencana melanjutkan insentif sebesar Rp7 juta dengan skema yang serupa.
Namun hingga kini, implementasi lanjutan tersebut masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan finalisasi kebijakan antar kementerian terkait.
Editor: Santi





.jpg)
