22 April 2026

Get In Touch

Di Atas Batas 30 Persen, Pemkab Malang Konsultasi ke Pusat Soal Belanja Pegawai

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Santi/Lentera)
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait tingginya ambang batas belanja pegawai. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemkab Malang masih berada di atas ambang batas 30 persen.

"Soal mandatory spending belanja pegawai di 2027 yang maksimal 30 persen, kami sekarang ini memang melebihi sedikit, di 36 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Rabu (22/4/2026).

Diketahui, ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total APBD, diterapkan paling lambat tahun 2027.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur anggaran daerah. Agar alokasi APBD tidak terlalu terserap pada belanja pegawai, melainkan dapat dialihkan untuk sektor pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Namun demikian, Nurman menegaskan  kondisi riil di Kabupaten Malang tidak bisa disederhanakan hanya berdasarkan angka persentase semata. Ia menyebut, kebutuhan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, menjadi salah satu faktor utama tingginya belanja pegawai.

Menurutnya, banyak sekolah di Kabupaten Malang yang masih kekurangan tenaga guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan, dalam sejumlah kasus, hanya kepala sekolah yang berstatus ASN, sementara tenaga pengajar lainnya masih didominasi oleh tenaga non ASN atau kontrak. "Fakta di lapangan seperti ini kan tidak bisa kita abaikan," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Nurman, Pemkab Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Untuk menyampaikan kondisi faktual yang dihadapi daerah terkait struktur belanja pegawai.

Nurman menambahkan, pendekatan yang dilakukan bukan sekadar meminta kelonggaran, melainkan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah pusat mengenai kebutuhan riil daerah.

"Yang kami lakukan adalah mengkomunikasikan fakta-fakta yang ada. Bahwa kondisi kami memang seperti ini dan kebutuhan tersebut tidak bisa ditutup mata," tegasnya.

Disinggung terkait kemungkinan pengajuan diskresi kepada pemerintah pusat, Nurman mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Dikatakannya, keputusan terkait diskresi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Kami belum tahu apakah nanti akan ada diskresi atau tidak. Yang jelas kami berupaya meyakinkan pusat bahwa kondisi kami memang seperti ini," imbuhnya.

Di sisi lain, Pemkab Malang dihadapkan pada dilema antara memenuhi regulasi fiskal dan menjaga kualitas pelayanan publik. Jika pengurangan belanja pegawai dilakukan, dikhawatirkan akan berdampak pada sektor pelayanan dasar, terutama pendidikan.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.