SURABAYA (Lentera) - Meski kursi Ketua DPRD Surabaya telah kosong pasca wafatnya Dominikus Adi Sutarwijono, proses pergantian antar waktu (PAW) justru belum berjalan. KPU Kota Surabaya menyatakan belum bisa memproses PAW karena belum menerima surat resmi dari DPRD
“Sepengetahuan saya, belum ada pengajuan maupun pemberitahuan yang masuk. Di internal kami juga belum ada pembahasan terkait itu,” ucap Komisioner KPU Surabaya, Subairi, Kamis (2/4/2026).
Ia mengungkapkan, tahapan PAW baru bisa dimulai setelah KPU menerima surat resmi dari DPRD. Tanpa dokumen tersebut, proses verifikasi hingga penetapan calon pengganti tidak dapat dilakukan.
“Kalau surat dari DPRD sudah masuk, pasti langsung kami tindak lanjuti. Tapi sampai sebelum Lebaran hingga hari ini, belum ada surat atau pemberitahuan yang kami terima,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan, KPU berwenang melakukan verifikasi dan menetapkan calon pengganti untuk mengisi kekosongan kursi DPRD. Proses ini penting agar fungsi legislasi tetap berjalan optimal.
Di sisi lain, penentuan Ketua DPRD Surabaya definitif juga masih menunggu keputusan internal partai. Dengan demikian, dua agenda penting di tubuh legislatif PAW anggota dan penunjukan ketua hingga kini belum berjalan secara resmi.
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Armuji memastikan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari DPP terkait penunjukan pengganti Ketua DPRD Surabaya.
Menurut Armuji, DPC hanya menjalankan mekanisme organisasi dengan mengirimkan nama-nama yang diusulkan kepada DPP PDI Perjuangan. Setelah itu, keputusan sepenuhnya berada di tingkat pusat.
“Belum (diputuskan). Itu masih diolah di pusat. Kita di sini tinggal menunggu saja. Yang penting kita sudah menjalankan tugas,” kata Armuji saat ditemui Lentera usai menghadiri acara 30 Tahun Reuni Pandegiling di Graha Widya Untag, Minggu (29/3/2026).
Reporter: Amanah/Editor:Santi





.jpg)
