MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengungkap alasan di balik menyusutnya tambahan penghasilan pegawai (TPP), penyesuaian tersebut terjadi akibat penurunan anggaran yang signifikan dan membengkaknya jumlah penerima.
"Karena ada pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) hampir Rp300 miliar, otomatis pagu TPP juga berkurang. Sehingga kami harus melakukan penyesuaian dan menyusun formula baru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, Senin (30/3/2026).
Ditegaskannya, penyesuaian tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai pemotongan semata. Menurutnya, terdapat dinamika lain yang turut memengaruhi, yakni lonjakan jumlah ASN penerima TPP di lingkungan Pemkot Malang.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya penerima TPP didominasi oleh pegawai negeri sipil (PNS), kini jumlahnya meningkat signifikan setelah adanya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam jumlah besar pada 2025.
"Dulu penerima sekitar 6.805 orang, sekarang menjadi 9.912 orang. Dengan pagu yang berkurang, anggaran itu harus dibagi ke lebih banyak penerima," jelasnya.
Diketahui, saat ini jumlah PNS di Kota Malang tercatat sebanyak 4.905 orang, sedangkan PPPK mencapai 5.007 orang. Pemkot Malang, lanjut Hendru, tidak membedakan pemberian TPP antara PNS dan PPPK, di mana seluruh ASN mendapatkan hak yang sama sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
"Kami tidak membedakan. Semua ASN mendapatkan TPP sesuai kelasnya, baik PNS maupun PPPK," tegasnya.
Disinggung soal pemotongan TPP hingga 60 persen, Hendru mengatakan, angka tersebut bukan merupakan pemangkasan langsung, melainkan hasil dari penyesuaian formula akibat keterbatasan anggaran.
"Misalnya untuk ASN dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun, saat ini diberikan 40 persen dari nilai kelas jabatannya," katanya.
Dalam formula terbaru, Pemkot Malang menambahkan variabel masa kerja sebagai salah satu indikator dalam perhitungan TPP, selain tetap mengedepankan kinerja. Masa kerja ASN dibagi ke dalam 4 klaster, yakni 1-3 tahun, 3-10 tahun, 10-24 tahun, dan di atas 24 tahun.
Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang. Peraturan tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam perwal tersebut, TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja ASN. Persentase TPP pun berbeda, di mana ASN dengan masa kerja 1-3 tahun memperoleh sekitar 40 persen, sementara ASN dengan masa kerja di atas 24 tahun bisa mencapai 95 persen dari nilai TPP.
Selain itu, penilaian TPP juga didasarkan pada 2 komponen utama, yakni produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen. Produktivitas diukur melalui capaian aktivitas bulanan yang dilaporkan dalam aplikasi e-kinerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan pihak legislatif sebelumnya telah mengusulkan agar pemotongan dilakukan secara merata.
Ia juga menilai, variabel dalam perhitungan TPP seharusnya cukup berfokus pada kinerja dan produktivitas ASN, tanpa perlu menambahkan faktor masa kerja.
Di sisi lain, Amithya menyebut pihaknya akan menjadwalkan pembahasan lanjutan pasca Lebaran, termasuk terkait penyesuaian anggaran dan kebijakan TPP sebagai bagian dari upaya reprioritas APBD di tengah dinamika kondisi fiskal.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
