31 March 2026

Get In Touch

Pemkot Yogyakarta Siapkan Tiga Skema WFH untuk ASN

Ilustrasi pegawai WFH. (foto:ist/dok.Kompas.com/Unspalsh)
Ilustrasi pegawai WFH. (foto:ist/dok.Kompas.com/Unspalsh)

YOGYAKARTA (Lentera) - Sambil menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan tiga skema penerapannya.

Kebijakan ini dicanangkan sebagai upaya untuk memangkas penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Sarwanto mengatakan pihaknya belum bisa merealisasikan uji coba karena masih menunggu petunjuk teknis. 

Aturan tersebut dinantikan baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kemenpan RB. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Belum ada surat edaran, apakah itu dari Menteri, Mendagri, Menpan RB, atau dari Pemda DIY," ujarnya, Sabtu (28/3/2026) melansir Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan WFA atau Work From Home (WFH) bagi ASN kemungkinan dimulai pada April mendatang. 

Pemkot Yogyakarta sendiri berencana melakukan uji coba pada hari Jumat. Namun, karena Jumat awal April bertepatan dengan hari libur nasional, uji coba diperkirakan baru bisa terlaksana pada pertengahan bulan. 

Sarwanto menyebut, kemungkinan uji coba dimulai sekitar tanggal 10 April 2026, meski masih menunggu keputusan final. 

"Mungkin ya sekitar tanggal 10 (April), tapi itu belum ada surat keputusan Wali Kota. Masih digodok di Bagian Organisasi," jelas Sarwanto. 

Sebagai persiapan, BKPSDM Kota Yogyakarta telah menyiapkan tiga mekanisme alternatif jam kerja. Alternatif pertama adalah menambah jam kerja selama satu jam pada Senin hingga Kamis agar ASN hanya perlu bekerja 1,5 jam saat WFH. 

Alternatif kedua, adalah penambahan 30 menit pada Senin-Kamis, sehingga saat Jumat WFH jam kerja menjadi 3,5 jam. Sedangkan alternatif ketiga, adalah jam kerja tetap normal tanpa tambahan waktu di hari biasa. 

Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka Meskipun WFA atau WFH diterapkan, Sarwanto memastikan, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Yogyakarta tetap berjalan normal secara tatap muka. 

Sejumlah instansi dipastikan tidak akan mendapatkan jatah WFH karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Instansi yang dikecualikan tersebut antara lain Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, hingga kantor kemantren dan kelurahan. 

"Prinsipnya pelayanan publik harus tetap maksimal. Instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap harus sedia di kantor," katanya. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyampaikan bahwa uji coba ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penurunan penggunaan BBM. Jika hasilnya signifikan, kebijakan ini berpotensi diterapkan secara permanen untuk bidang-bidang tertentu yang memungkinkan. 

"Kita coba jajaki penerapan WFH di Kota Yogyakarta tapi juga tetap akan coba evaluasi. Kalau yang di lapangan otomatis tidak mungkin WFH juga kan. Pelayanan publik tetap, tetap tidak ada WFH," ujar Wawan saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (25/3/2026).

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.