PALANGKA RAYA (Lentera) - Kalangan DPRD Kota Palangka Raya meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot ) setempat, memberikan kemudahan dalam proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu yang menyarankan agar pengurusan izin WPR dapat difasilitasi melalui kepala daerah, sehingga prosesnya lebih terarah, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat yang ingin mengelola potensi pertambangan secara legal.
"Agar masyarakat tidak kesulitan dan bisa mengurus secara resmi, alangkah baiknya jika perizinan WPR dipermudah dan diarahkan melalui kepala daerah," papar Hap, Kamis (26/3/2026).
Hap berpendapat, legalitas dalam kegiatan pertambangan rakyat sangat penting guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku kegiatan penambangan.
"Dengan memberikan kemudahan perizinan, maka pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal dan memperoleh kontribusi terhadap pendapatan daerah," jelasnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat dalam sektor pertambangan, salah satunya dengan memangkas birokrasi yang berbelit.
Melalui langkah ini, diharapkan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat seiring dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Jika perizinan jelas, maka daerah juga akan mendapatkan manfaatnya, dan masyarakat merasakan dampak ekonomi secara langsung," pungkas Hap.
Reporter: Novita/Editor: Ais





.jpg)
