13 March 2026

Get In Touch

Truk Sampah Tak Layak Jalan Viral, DPRD Surabaya Minta Pemkot Beri Sanksi

Truk sampah tak layak yang beroperasi di Surabaya.
Truk sampah tak layak yang beroperasi di Surabaya.

SURABAYA (Lentera) -Viral truk pengangkut sampah yang diduga tidak layak jalan kembali menuai sorotan dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menjatuhkan sanksi dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus terulang.

Fathoni menilai laporan dan dokumentasi warga terkait kondisi armada pengangkut sampah tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelayanan publik.

“Mestinya dijatuhkan sanksi. Apapun bentuk pengawasan dari masyarakat hari ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota dalam kerangka birokrasi melayani,” kata Fathoni, Jumat (13/3/2026).

Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam penegakan aturan kelayakan kendaraan. Di satu sisi, Dinas Perhubungan Kota Surabaya rutin melakukan razia terhadap kendaraan angkutan yang dinilai tidak layak jalan. Namun di sisi lain, masih ditemukan kendaraan operasional pemerintah yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan.

“Jangan sampai terjadi anomali. Dinas Perhubungan melakukan razia terhadap truk angkutan lain yang tidak dimiliki pemerintah kota, tetapi di sisi lain ada perangkat daerah yang justru menggunakan atau menyewa truk yang tidak layak jalan,” katanya.

Politisi dari Golkar menegaskan, pemerintah kota seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan aturan terkait kelayakan kendaraan di jalan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur batas masa operasional kendaraan angkutan.

“Dalam Undang-Undang LLAJ disebutkan masa operasional truk sekitar 15 tahun. Pemkot harus menjadi contoh yang baik dalam menerapkan aturan tersebut,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah kota jika di satu sisi menerapkan aturan batas usia kendaraan, namun di sisi lain masih menggunakan atau menyewa armada yang telah melewati masa operasional.

“Bagaimana aturan itu bisa diterapkan jika di sisi lain pemerintah juga menggunakan uang pajak rakyat untuk menyewa truk yang usianya sudah melebihi masa operasional,” ujarnya.

Fathoni mengungkapkan kasus serupa sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Pada tahun sebelumnya, warga juga sempat mendokumentasikan truk pengangkut sampah menuju TPA Benowo dalam kondisi tidak layak sehingga sampah berserakan di jalan.

Menurutnya, kondisi tersebut justru menambah beban kerja petugas kebersihan atau pasukan kuning yang setiap hari bertugas menjaga kebersihan kota.

“Tahun lalu warga juga mendokumentasikan truk yang menuju TPA Benowo dalam kondisi tidak layak sehingga sampahnya berserakan. Itu justru menambah pekerjaan pasukan kuning,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa para petugas kebersihan setiap hari sudah bekerja sejak pagi untuk memastikan jalanan kota tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat. Namun kondisi armada yang tidak layak justru membuat sampah kembali tercecer di jalan.

“Mereka sejak pagi sudah membersihkan jalan agar Surabaya terlihat bersih dan asri, tetapi tidak lama kemudian sampah kembali jatuh dari truk yang tidak layak,” ujarnya.

Karena itu, Fathoni menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi terhadap penggunaan armada pengangkut sampah yang sudah melewati masa pakai. “Sudah tidak boleh ada kesempatan kedua karena kejadian viral seperti ini bukan yang pertama,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah kota menghentikan penggunaan anggaran daerah untuk menyewa kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan. “Truk yang usia pakainya sudah lebih dari 15 tahun seharusnya tidak lagi dibayar menggunakan APBD,” tambahnya.

Jika masih terdapat kontrak jangka panjang dengan penyedia jasa, menurutnya kontrak tersebut perlu segera dievaluasi bahkan dihentikan agar pihak penyedia menghadirkan armada yang lebih layak dan sesuai standar.

“Kalau kontraknya masih panjang, sebaiknya dievaluasi atau diakhiri agar penyedia jasa menghadirkan armada dengan usia kendaraan yang lebih muda,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan bak belakang yang tampak kurang tertutup rapat sehingga sampahnya berserakan di jalan.

Kejadian tersebut mengingatkan kembali pada insiden serupa yang sebelumnya terjadi di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk di jalan hingga memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.

Menurut Dedik, dalam kontrak tersebut tercantum berbagai ketentuan operasional serta sanksi yang harus dipatuhi oleh pihak penyedia jasa pengangkutan sampah.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan standar kendaraan pengangkut sampah juga telah ditetapkan secara rinci. Armada yang digunakan harus dalam kondisi baik, baik kendaraan dengan sistem pres maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.

Ia menjelaskan setiap perusahaan yang terlibat dalam pengadaan layanan pengangkutan sampah wajib melewati tahap pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu. Dalam proses tersebut, DLH mengecek kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasionalnya.

“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat lelang berlangsung,” jelasnya.

Dalam operasional pengangkutan sampah di Surabaya, Dedik menjelaskan terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat. Pertama, adalah kendaraan dinas milik pemerintah kota. Kedua, kendaraan rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Dan ketiga, kendaraan milik pihak swasta.

Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Mereka umumnya bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah secara mandiri.

“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujarnya.

Namun untuk kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasannya memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya. Meski demikian, DLH tetap akan turun tangan jika terjadi laporan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” terangnya.

 

 

 

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.