12 March 2026

Get In Touch

Terbit SKB Tujuh Menteri: Pedoman Pemanfaatan AI dalam Pendidikan

Tujuh menteri Kabinet Indonesia Maju memperlihatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). (foto:ist/Ant)
Tujuh menteri Kabinet Indonesia Maju memperlihatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

“Kemenko PMK memfasilitasi, mengoordinasikan tujuh kementerian yang membuat surat keputusan bersama terkait penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi maupun informal, termasuk keluarga,” kata Menko PMK, Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta melansir Antara, Kamis (12/3/2026).

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Pratikno menjelaskan, kebijakan tersebut menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan secara bijak dengan mempertimbangkan kesiapan anak yang berkaitan erat dengan usia.

Dalam SKB tersebut diatur mengenai usia yang diperbolehkan menggunakan teknologi digital dan AI, jenis penggunaan, serta durasi pemakaian yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Menurutnya, semakin tinggi jenjang pendidikan maka pemanfaatan teknologi akan semakin longgar karena pengguna dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik. Sebaliknya, pada jenjang usia dini hingga pendidikan dasar, penggunaan teknologi akan lebih terkontrol baik dari sisi durasi maupun konten.

“Semakin ke bawah itu semakin terkontrol. Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga dari sisi konten,” ujarnya.

Pratikno menambahkan, kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, termasuk kementerian yang mengelola pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, serta pendidikan keagamaan.

Selain itu, peran pemerintah daerah juga dinilai penting dalam implementasi kebijakan tersebut, di samping dukungan dari kementerian yang menangani pendidikan keluarga serta industri teknologi digital.

Ia mencontohkan, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, siswa tidak diperkenankan memanfaatkan AI instan yang secara langsung memberikan jawaban atas pertanyaan pengguna.

Namun penggunaan AI tetap dimungkinkan apabila teknologi tersebut dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran.

“Misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” katanya.

Pratikno berharap, melalui SKB tersebut pemanfaatan teknologi digital dan AI bagi anak-anak Indonesia dapat memberikan manfaat positif sekaligus meminimalkan berbagai risiko negatif.

“Tetapi itu (SKB), memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," imbuh Pratikno.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.