15 February 2026

Get In Touch

Seluruh SPPG Diminta Patuhi HET Bapanas

Ilustrasi: Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meminta seluruh pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP).

Ketentuan tersebut telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional dan wajib dijadikan acuan dalam pembelian bahan baku oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Peringatan tersebut disampaikan pasca 7 SPPG di Kota Malang mendapatkan surat teguran dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) setempat. Teguran diberikan lantaran sejumlah SPPG tersebut diduga membeli beras tidak sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Peristiwa itu terjadi pada Januari 2026.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang, Elfiatur Roikhak, menegaskan kepatuhan terhadap HET dan HAP menjadi kewajiban seluruh pengelola SPPG. "HET ataupun Harga Acuan Pembelian ditentukan Badan Pangan Nasional per Agustus kemarin dan itu harus diikuti oleh SPPG," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Elfia, langkah ini merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan stabilisasi harga pangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Pengawasan dilakukan bukan untuk menghambat pelaksanaan program MBG, melainkan untuk memastikan tata kelola pengadaan bahan baku berjalan sesuai aturan.

Dispangtan hanya memiliki kewenangan memberikan teguran administratif. Apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, penindakan akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari unsur kepolisian.

"Kami buatkan berita acara. Nanti yang menindak dari Satgas Pangan dari kepolisian," katanya.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. 

Ketentuan tersebut menjadi acuan resmi dalam transaksi pembelian komoditas beras. Elfia menjelaskan, pihaknya menerima instruksi langsung dari Badan Pangan Nasional untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan harga beras, termasuk dalam skema belanja SPPG. 

Pemantauan tersebut dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif agar tidak terjadi lonjakan harga maupun praktik pembelian di atas ketentuan.

Sejak November 2025, menurutnya Dispangtan Kota Malang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SPPG terkait HET beras dan minyak goreng serta HAP untuk sejumlah komoditas lain, seperti daging ayam, telur ayam, bawang putih, bawang merah, dan cabai. 

Surat edaran tersebut disesuaikan dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional. "Koordinator Wilayah SPPG Malang selalu meng-update ke kami, sudah sekitar dua bulanan, terkait belanja SPPG. Sementara ini hanya beras yang ditemukan tidak sesuai, kalau yang lain tidak ditemukan," jelasnya.

Saat ini, tercatat terdapat 61 unit SPPG yang beroperasi di Kota Malang. Pemkot berharap seluruh unit tersebut dapat mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas pasar sekaligus memastikan keberlanjutan program MBG.

Pengawasan terhadap harga bahan pangan di pasar-pasar tradisional Kota Malang juga dipastikan akan diperketat, terlebih menjelang momentum Hari Raya Imlek dan bulan suci Ramadan 2026 yang kerap diikuti peningkatan permintaan bahan pokok. 

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.