15 February 2026

Get In Touch

Ketua DPRD Kota Malang Ingatkan, Dana Rp50 Juta per RT Ujung Tombak Pembangunan

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengingatkan pelaksanaan program RT Berkelas harus benar-benar menjawab persoalan riil di tingkat lingkungan. Program tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta untuk setiap RT, yang akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat ini.

Menurut Amithya, program RT Berkelas dirancang untuk memperkuat peran Rukun Tetangga (RT) sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan di lingkup terkecil. Karena itu, setiap usulan kegiatan yang diajukan harus berangkat dari persoalan yang dihadapi warga di masing-masing wilayah.

"Harapannya program RT Berkelas itu bisa menjawab permasalahan di masing-masing wilayah dan memungkinkan untuk diusung oleh para ketua RT. Harus betul-betul menjawab permasalahan yang ada dan dialami di scope terkecil di lingkungan masyarakat Kota Malang," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini menyoroti pentingnya penguatan dan penyesuaian kamus usulan yang telah disiapkan dalam program tersebut. Menurutnya, kamus usulan tetap diperlukan agar arah pengajuan program lebih terstruktur. Serta tidak menimbulkan kebingungan di tingkat RT.

Mia meminta usulan harus fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Setiap RT memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda, sehingga daftar usulan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, maupun infrastruktur setempat.

Menurut Mia, fenomena tersebut perlu diarahkan agar para ketua RT memiliki gambaran yang jelas mengenai prioritas penggunaan anggaran. Ia mengibaratkan, seperti memilih menu makanan, pengusul seharusnya sudah mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan. Bukan sekadar memilih tanpa pertimbangan.

Karena itu, Mia menilai penyesuaian cakupan dalam kamus usulan menjadi penting, mengingat anggaran setiap RT dibatasi Rp50 juta. Ia mencontohkan kemungkinan pengaturan proporsi anggaran, misalnya 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan sisanya untuk sarana prasarana atau infrastruktur.

Dengan adanya rambu-rambu yang lebih jelas, para ketua RT diharapkan dapat memahami koridor pengusulan program. "Sehingga ketika masyarakat atau para ketua RT ini mengusulkan, mereka sudah tahu rambu-rambunya berada di koridor mana. Ini mungkin yang perlu diperjelas lagi," imbuhnya.

DPRD, menurutnya juga menerima berbagai masukan dari para ketua RT terkait pelaksanaan program yang akan segera berjalan tersebut. Ia menyebut masukan sebagai bagian wajar dalam proses evaluasi kebijakan.

Program pemerintah, termasuk RT Berkelas, akan terus dimutakhirkan seiring evaluasi yang dilakukan. Legislatif, lanjutnya, telah memberikan sejumlah catatan agar kebijakan ini semakin spesifik serta terarah.

"Program pemerintah pastinya akan terus dimutakhirkan. Artinya akan terus ada penyempurnaan-penyempurnaan. Kami di DPRD sudah memberikan catatan-catatan supaya lebih spesifik lagi," pungkasnya. 

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.