06 February 2026

Get In Touch

Disperinaker Trenggalek Pantau Upah Perusahaan Padat Karya

Sejumlah pekerja menyelesaikan proses produksi rokok secara manual di salah satu perusahaan di Kabupaten Trenggalek
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses produksi rokok secara manual di salah satu perusahaan di Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK (Lentera) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek akan mengawasi pembayaran upah pekerja di sejumlah perusahaan, guna memastikan kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 2.530.313, dengan fokus utama pada perusahaan padat karya.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Sujiati menyebut pemantauan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026, pada 20 perusahaan yang dipilih secara acak.

“Karena gaji bulan Januari dibayarkan pada Februari, maka monitoring ke perusahaan kami lakukan pada bulan Februari,” ujar Sujiati, Rabu (4/2/2026).

Sujiati menyebut, kebanyakan perusahaan di Trenggalek menerapkan sistem upah borongan yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas pekerja. Ia menilai, sistem tersebut pada umumnya mampu menghasilkan pendapatan buruh yang telah melampaui UMK.

Sebagian besar hasil akhir upah per bulan sudah di atas UMK. Kalau ada yang belum mencapai, kami akan dorong melalui pelatihan agar keterampilan dan produktivitas pekerja meningkat,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui masih terdapat perusahaan yang menggunakan sistem pengupahan bulanan, seperti SPBU dan toko jaringan waralaba. Untuk jenis usaha tersebut, Disperinaker relatif jarang melakukan pemantauan intensif.

“SPBU dan toko jejaring waralaba biasanya sudah patuh membayar upah sesuai UMK, sehingga jarang menjadi fokus kami,” ucapnya.

Disperinaker juga menyiapkan skema penangguhan bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi UMK, dengan penilaian berdasarkan kemampuan finansial perusahaan.

“Kami tidak ingin memaksakan jika kondisi keuangan perusahaan sedang defisit. Kalau dipaksa, risikonya justru bisa berujung pada PHK,” pungkas Sujiati.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.