03 February 2026

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Sampaikan Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Rapat Paripurna DPRD Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
Rapat Paripurna DPRD Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.

PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi, atas penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke - 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026,  di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, pada Selasa (3/2/2026),

"Rekomendasi ini sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah secara optimal," papar Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Namun di tahun 2026, pihaknya berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan.

Berdasarkan laporan BPK RI, kasus kerugian daerah yang tercatat total sebanyak 308 kasus, dengan nilai mencapai Rp 28,18 miliar. Dari total nilai tersebut, DPRD mencatat pengembalian kerugian daerah telah dilaksanakan sebesar Rp 13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.

"Meskipun masih terdapat sisa kerugian yang harus segera diselesaikan, namun capaian ini patut diapresiasi," ungkapnya.

Ia menambahkan, sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan tercatat sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen. Karena itu DPRD meminta agar hal ini menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

Jati juga menekankan, sisa kerugian tersebut berada pada berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari tahap informasi, proses, hingga penetapan. "Setiap tahapan tentunya memiliki kendala tersendiri, yang harus ditangani secara tepat dan cepat," ucapnya.

Sementara itu, DPRD melalui Panitia Khusus mendorong Pemkot Palangka Raya untuk mengoptimalkan fungsi tim penyelesaian kerugian daerah. 

Tidak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan agar Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah melaporkan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala.

DPRD juga akan mendorong penyelesaian proses penghapusan temuan LHP BPK sebagaimana telah ditetapkan, tujuannya agar temuan yang sama tidak muncul kembali dalam laporan pemantauan berikutnya.

"Kami berharap rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penguatan tata kelola keuangan daerah Pemkot Palangka Raya yang bertanggung jawab dan akuntabel," pungkasnya. (*)

 

Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.