Timbunan Sampah Jatim Capai 8 Juta Ton per Tahun, DPRD: Regulasi Pengelolaan Belum Berjalan
SURABAYA (Lentera) -Timbunan sampah di Jawa Timur mencapai sekitar 8 juta ton per tahun. Kondisi tersebut dinilai belum diimbangi dengan implementasi kebijakan pengelolaan sampah regional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, mengatakan hingga kini pengelolaan sampah berbasis regional belum dijalankan secara nyata oleh pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Senin (02/02/2026).
“Data terbaru Provinsi Jawa Timur ini sedang mengalami darurat sampah. Jumlah timbunan mencapai 8 juta ton per tahun,” ungkap Khusnul Arif.
Ia menyebutkan, meskipun regulasi pengelolaan sampah regional sudah tersedia, belum ada satu pun kabupaten atau kota di Jawa Timur yang melaksanakan sistem tersebut. Padahal, pengelolaan sampah regional dinilai penting untuk mengurangi beban lingkungan di masing-masing daerah.
“Sampai hari ini belum ada kabupaten atau kota yang melaksanakan pengelolaan sampah regional,” katanya.
Khusnul menjelaskan, wacana pengelolaan sampah regional sebenarnya bukan hal baru. Beberapa kawasan seperti Gerbangkertosusila dan Kediri Raya sempat merencanakan kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah, namun tidak berlanjut hingga tahap realisasi.
Menurutnya, besarnya volume sampah akan menjadi beban berat apabila tidak dikelola dengan sistem yang terencana dan terintegrasi. Ia menilai, pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
“Tidak cukup hanya mengandalkan TPS 3R, dan tidak semua daerah bisa mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah seperti TPA Benowo,” jelasnya.
Ia menambahkan, fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) membutuhkan pasokan minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal, sementara tidak semua daerah memiliki volume sampah sebesar itu.
Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan intervensi kepada pemerintah kabupaten dan kota agar pengelolaan sampah regional segera dibentuk. Intervensi tersebut dapat berupa stimulus maupun dukungan kebijakan.
“Kita mendorong Pemprov Jatim memberikan intervensi agar pemerintah kabupaten dan kota tergerak membuat pengelolaan sampah regional. Harus ada pilot project dan pionirnya,” tegas Khusnul.
Ia juga menilai persoalan sampah berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. “Sampah itu mulai kita lahir sampai wafat pasti meninggalkan sampah,” ujarnya.
Khusnul turut menyinggung rencana pengelolaan sampah regional di wilayah Kediri Raya yang sempat hampir terealisasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri. Namun, rencana tersebut batal setelah Pemkot Kediri memperoleh hibah lahan TPA dari PT Gudang Garam.
“Seandainya Pemkab Kediri tetap berinisiatif mengajukan pengelolaan sampah regional, harus ada partnernya dari kabupaten terdekat. Minimal lebih dari satu pemerintah daerah,” katanya.
Ke depan, Komisi D DPRD Jawa Timur akan mendorong DLH Provinsi Jawa Timur untuk membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta berkoordinasi dengan DPRD di daerah.
“Kami akan mengingatkan kembali semua pihak agar masalah sampah ini tidak menjadi bencana di kemudian hari,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
