04 February 2026

Get In Touch

Prof Juanda : Pernyataan Kapolri Sangat Rasional, Realistis, dan Konstitusional

Guru Besar HTN Esa Unggul Jakarta Prof.Dr.Juanda, S.H. M.H.
Guru Besar HTN Esa Unggul Jakarta Prof.Dr.Juanda, S.H. M.H.

SURABAYA (Lentera) - Guru Besar HTN Esa Unggul Jakarta Prof.Dr.Juanda, S.H. M.H. menilai pernyataan Kapolri di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR  RI, yang menolak jadi Menteri Kepolisian adalah pernyataan yang sangat  rasional, realistis, dan konstitusional.

"Pernyataan tersebut sesuai dengan esensi,  ruang lingkup,  jenis tugas, wewenang dan fungsi Kepolisian negara RI sebagai alat negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas  melindungi, mengayomi dan melayani  masyarakat serta  menegakkan hukum," kata Prof Juanda dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/1/2026). 

Lebih lanjut dia menandaskan bahwa dengan demikian pernyataan Kapolri menegaskan Kepolisian Negara RI  memiliki karakteristik tersendiri,  sifatnya multi dan inter lintas  bidang kelembagaan dan Badan. Apalagi dalam Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945  tegas dibunyikan Polri sebagai alat negara.  

"Sebagai alat negara secara hukum tata negara mengadung makna bahwa institusi Kepolisian Negara RI sifatnya  lebih luas cakupannya dan permanen,  dan hal itu berbeda esensinya jika menjadi Kementerian yang merupakan perangkat Pemerintah yang menjalankan urusan pemerintahan tertentu yang dibentuk sesuai kebutuhan dan kebijakan Presiden," tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, sebagai alat negara,  institusi dan anggota Polri berada dalam posisi dan di  atas  semua komponen dan struktur kekuasaan negara, semua golongan dan kelompok. Selain itu juga tidak boleh berpolitik dan menjadi alat politik elit tertentu, namun Polri dituntut untuk profesional, melindungi, mengayomi dan melayani semua masyarakat dan menegakkan hukum.

"Kalaupun memang politik hukum menghendaki Kepolisian Nrgara RI dirubah menjadi suatu Kementerian, tentu sangat bisa asal dengan syarat terlebih dahulu harus merubah Pasal.30 ayat 4 UUD NRI tahun 1945. Tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Pasal tersebut, maka  Institusi Kepolisian Negara RI harus tetap existing sebagaimana saat ini adanya," pungkas Prof Juanda. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.