04 February 2026

Get In Touch

Penerimaan Pajak 2025 Turun, DPR Minta Evaluasi Coretax

Coretax.
Coretax.

JAKARTA (Lentera) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti penurunan penerimaan pajak tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Komisi XI meminta evaluasi serius terhadap penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yakni Coretax.

Meski demikian, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah, penerimaan pajak tahun 2025 berada di bawah capaian tahun sebelumnya, padahal Indonesia tidak berada dalam situasi krisis. Pertumbuhan ekonomi bahkan tetap terjaga di kisaran 5%.

Sebagai catatan saja, penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun (netto), hanya 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun, sehingga terjadi shortfall Rp271,7 triliun. 

Penerimaan bruto naik 3,7% menjadi Rp2.278,8 triliun, namun netto turun 0,7% dibanding 2024 akibat lonjakan restitusi Rp361 triliun dan moderasi harga komoditas. 

"Memang ada penurunan harga komoditas, tapi tidak dramatis. Inilah yang harus dicari persoalan sebenarnya," tegasnya. 

Karena itu, ia menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi layanan DJP yang dibarengi dengan evaluasi menyeluruh agar sistem baru tidak menyulitkan wajib pajak. 

Meski demikian dia mengatakan bahwa modernisasi sistem pajak memang tidak bisa dihindari dan menjadi keharusan dalam memperkuat tata kelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

"Saya terlibat aktif dalam pembahasan undang-undang pajak maupun sektor keuangan selama 15-20 tahun terakhir. Namun, teknologi yang diterapkan juga harus melihat dan mendengarkan realitas masyarakat kita," kata Misbakhun dalam agenda Outlook Perpajakan IKPI secara daring, Selasa (20/1/2026) melansir bloombergtechnoz. 

Komisi XI DPR, lanjutnya, berkomitmen terus mendukung pemerintah melalui legislasi dan penganggaran guna memperkuat sektor perpajakan. Ia juga mengingatkan DJP untuk tetap fokus pada optimalisasi penerimaan dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"[Sebab] pajak berkaitan dengan peradaban," tutupnya. (*)

 


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.