12 December 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Sarankan PKS Ulang Pembangunan Pasar Blimbing

Kondisi Pasar Blimbing, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Kondisi Pasar Blimbing, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Nasib pembangunan Pasar Blimbing hingga kini masih belum menemukan kejelasan, PRD Kota Malang menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut dengan menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ulang dengan pihak ketiga.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kelanjutan proyek pasar tersebut.

"PKS ulang, lah ya, atau adendum. Karena memang posisinya saat ini harus menerapkan win-win solution. Karena kalau kita lihat, yang jadi korban sesungguhnya kan juga pedagang pasar Blimbing itu sendiri," ujar anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana, dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, jika tidak ada pembaruan kerja sama, proses penyelesaian justru akan semakin bertele-tele. Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menegaskan Pemkot Malang harus segera menentukan langkah penyelesaian terbaik.

"Intinya dari rekomendasi BPK, Pemkot Malang harus segera mencari solusi yang terbaik. Salah satunya dengan PKS ulang," tegasnya.

Ditegaskannya, akar persoalan Pasar Blimbing adalah hubungan Pemkot Malang dengan pengembang. Selama masalah tersebut belum tuntas, maka pembangunan pasar tidak akan menemukan titik terang. "Ini masalahnya Pemkot dengan pihak ketiga. Kalau itu tuntas, insyaallah tuntas," tambah Indra.

Komisi B DPRD Kota Malang juga terus memberikan tekanan agar persoalan ini segera diselesaikan. Menurut Indra, upaya penyelesaian telah beberapa kali dilakukan Pemkot Malang, namun hasil akhirnya masih harus ditunggu.

"Kami menekankan, ayo segera dituntaskan permasalahan di Pasar Blimbing ini. Tetapi untuk teknisnya nanti menunggu teman-teman di Pemkot," katanya.

Ketika disinggung soal opsi memutus Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT KIS, Indra tidak menampik bahwa hal tersebut sebenarnya memungkinkan dilakukan. Namun, ia mengingatkan, keputusan itu memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi Pemkot Malang.

"Konsekuensi hukumnya berat. Makanya kalau untuk teknisnya seperti apa, kami juga sedang menunggu," jelasnya.

Indra berharap, seluruh proses penyelesaian dapat mencapai titik final pada tahun 2026 mendatang sehingga pedagang dan masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian. "Harapan kami, tahun depan sudah clear. Sudah ada kejelasan untuk nasib Pasar Blimbing," katanya.

Untuk saat ini, menurutnya, penggunaan APBD untuk memperbaiki Pasar Blimbing hanya memungkinkan untuk perbaikan kecil. Sedangkan perbaikan total atau revitalisasi, APBD tidak dapat digunakan karena menyangkut status legalitas kerja sama yang masih menggantung dengan pihak ketiga, yakni PT KIS.

"Yang sifatnya kecil, Diskopindag masih bisa meng-handle. Kalau perbaikan besar, total, tidak bisa dengan APBD. Karena itu harus jelas dulu posisi kerja samanya dengan PT KIS," jelasnya.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.