BLITAR (Lentera) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar Blitar Tax (BliTAX) Award 2025, sebagai apresiasi kepada wajib pajak.
Adapun tema BliTAX Award 2025 yang dihelar di Wisata Kampung Coklat, Selasa (9/12/2025) yakni "Membangun Kabupaten Blitar yang Berdaya dan Berjaya Melalui Optimalisasi Pajak Daerah"
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari menyampaikan dalam sambutannya BliTAX Award 2025, adalah ajang pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan jaringannya yang bersifat tematik.
"Tema tahun ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kedua tema dipilih, karena kontribusinya yang penting di masa depan," tutur Ayu
Sekaligus lanjut Ayu, untuk memecahkan persoalan-persoalan yang ada di lapangan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah.
"Karena potensi pajak PKB dan MBLB potensinya sangat besar, jika dikelola dengan baik oleh seluruh stakeholder," jelasnya.
Ayu menegaskan, jika Bapenda Kabupaten Blitar terus berinovasi sebagai upaya mewujudkan pendapatan asli daerah (PAD), harus mampu menjadi tulang punggung pembangunan.
"Rasio kapasitas fiskal dan kemandirian daerah, harus terus meningkat di masa yang akan datang," tegasnya.
Diungkapkannya, jika pada 2024 lalu pajak MBLB hanya mencapai sekitar Rp360 juta, pada 2025 ini sampai November sudah mencapai Rp2,05 miliar.
Oleh karena itu, bersamaan dengan gelaran BliTAX Award 2025 ini memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, sosialisasi Tim Pengawasan Tata Kelola Pajak MBLB di Kabupaten Blitar.
Kemudian, sosialisasi penggunaan pajak MBLB untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar. Lalu, penyerahan legal opinion atau pendapat hukum dari Kejari Kabupaten Blitar.
"Dari Kajari Kabupaten Blitar kepada Bapak Bupati Blitar, terkait legalitas pemungutan pajak baik berizin maupun tidak berizin," terangnya.
Selanjutnya, penyerahan penghargaan Bupati Blitar kepada Kajari Blitar atas kontribusinya dalam pendampingan bantuan penyelamatan keuangan negara, dalam penagihan piutang PBB P2 tahun 2020-2025 yang realisasinya mencapai Rp4,94 miliar.
"Serta terakhir, penyampaian kebijakan komitmen dan pengarahan pimpinan daerah dalam tata ruang pajak MBLB Kabupaten Blitar. Dilanjutkan pengundian kupon berhadiah, sebagai apresiasi atau penghargaan kepada wajib pajak PKB dan MBLB serta sopir atas kontribusinya mensukseskan tata kelola pajak daerah," imbuhnya.
Tampak hadir pada acara ini Bupati Blitar Rijanto, Sekda Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, Kajari Kabupaten Blitar Zulkarnaen, Komisi II DPRD, perwakilan Forkopimda, serta wajib pajak, PKDI dan perbankan.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen mengatakan berkaitan dalam reformasi di bidang hukum, ada perubahan paradigma jika selama ini penagakan hukum adalah penindakan.
"Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi, tapi tidak memikirkan bagaimana menyelamatkan, mengoptimalan pemulihan keuangan negara dan memperbaiki tata kelola yang baik," katanya.
Menurut Zulkarnaen, penegakan hukum tidak hanya penindakan, tapi juga berupa pencegahan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu saat ini dilakukan sosialisasi aturan hukum kepada perangkat desa dan perangkat daerah untuk memperbaiki tata kelola," paparnya.
Pengawasan dan evaluasi, terhadap proyek strategis nasional dan pembangunan daerah.
"Termasuk pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), seperti yang dilakukan Bapenda Kabupaten Blitar terkait dasar hukum pungutan pajak MBLB berizin dan tidak berizin yang sudah disetujui Kejati Jatim," tandasnya.
Selanjutnya, Bupati Blitar, Rijanto selain mengaucapkan terima kasih atas pendampingan dan pendapat hukum Kejari Blitar, dalam mendukung pajak MBLB dalam optimalisasi pajak daerah.
"Terima kasih Pak Kajari dan jajaran, yang sudah membantu dan mendukung Pemkab Blitar dalam memberikan legal opinion terkait pajak MBLB," kata Bupati Rijanto.
Bupati Rijanto menyinggung, soal penurunan dana transfer ke daerah yang signifikan pada 2026, dimana Pemkab Blitar mengalami pengurangan hingga Rp309 miliar. Demikian juga dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT), juga berkurang Rp17 miliar.
"Oleh karena itu perlu ada terobosan dan inovasi, serta kekompakan untuk meningkatkan PAD sehingga bisa memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak," tandasnya.
Seperti BliTAX Award 2025 ini, selain apresiasi kepada wajib pajak PKB dan MBLB, juga mensukseskan tata kelola pajak daerah.
"Pendapatan dari opsen PKB mencapai Rp81 miliar, demikian juga MBLB per 3 Desember 2025 sudah mencapai Rp2 miliar meningkat hampir empat kali lipat dibanding 2024," terangnya.
Ditambahkan Bupati Rijanto, dengan kreatifitas dan inovasi serta sinergi antar instansi, pihaknya yakin bisa mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.
"Sehingga PAD meningkat, dapat mewujudkan rasio kemandirian fiskal daerah dan pembangunan daerah menjadikan Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya," pungkasnya.
Acara ditutup dengan pengundian kupon berhadiah, dengan hadiah utama empat motor listrik, serta hadiah lainnya. (*)
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
