18 October 2025

Get In Touch

Prabowo Kirim Signal Keras untuk Koruptor

ILUSTRASI: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kejar 200 penunggak pajak besar dengan potensi penerimaan 60 triliun rupiah (Melihat Indonesia)
ILUSTRASI: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kejar 200 penunggak pajak besar dengan potensi penerimaan 60 triliun rupiah (Melihat Indonesia)

‎OPINI (Lentera) -Strong signal Presiden Prabowo jelas. Awan panas bergetar. Garuda dan burung Gagak bersahutan menjaga Nusantara. 

‎Kabarnya kediaman Menteri Keuangan pak Purbaya Sadewa di jaga ketat TNI. Presiden Prabowo benar-benar pasang badan menjaga keamanan menteri yang satu ini. Pastilah jaminannya meliter. 

‎Ini isyarat Prabowo tidak mau operasi senyap (diam-diam) dalam hal pemberantasan korupsi. Terbuka. Bargainingnya  "mau stop atau lanjut berkorupsi ria". 

‎“Jangan sampai negara ini hanya tegas pada rakyat kecil, tapi lunak pada konglomerat,” kata Purbaya menanggapi gertakan banyak pihak untuk wacana pengampunan pajak perusahaan-perusahaan raksasa. 

‎Purbaya geram, bahwa pajak adalah kewajiban moral -bukan hanya soal uang, tapi juga keadilan sosial.

‎“Yang bener aja! Masa perusahaan besar omset miliaran mau diampuni pajaknya, sementara rakyat kecil dipaksa bayar pajak”

‎Pernyataan tegas ini keluar dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menanggapi wacana pengampunan pajak untuk perusahaan besar.
‎Ia menilai kebijakan seperti itu hanya akan membuat ketimpangan makin lebar.

‎Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dengan mengawal ketat Menteri Keuangan Purbaya Sadewa. 

‎Purbaya sendiri menolak wacana tax amnesty jilid III. Ia menyatakan, kebijakan tersebut hanya akan merusak kredibilitas sistem perpajakan dan memberikan sinyal negatif kepada wajib pajak. Ia lebih memilih untuk mengoptimalkan regulasi yang ada dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. 

‎Dengan sikap tegas ini, Purbaya menunjukkan, pemerintah serius dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Sangsi pidana

‎Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan penerimaan pajak dengan menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak. Tindak pidana pajak merupakan kejahatan yang dilakukan wajib pajak dengan berbagai cara yang merugikan negara.

‎Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tindak pidana pajak dapat berupa penyalahgunaan NPWP, dokumen dan pembukuan palsu, pemotongan atau pemungutan pajak fiktif, tidak melaporkan pajak, dan tidak menyetorkan pajak. 

‎Pelaku tindak pidana pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa hukuman kurungan dan penjara.

‎Sanksi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan. Besaran denda yang dikenakan tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. 

‎Misalnya, telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Sanksi Pidana

‎Sanksi pidana dapat berupa hukuman kurungan dan penjara. Misalnya, pelaku tindak pidana pajak yang melakukan penggelapan pajak dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda sebesar 2-6 kali jumlah pajak terutang.

‎Contoh Kasus

‎Beberapa contoh kasus tindak pidana pajak yang telah terjadi di Indonesia antara lain: Kasus pemalsuan faktur pajak yang terjadi pada tahun 2020. Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 5,6 tahun serta denda sebesar Rp 20,5 miliar.

‎Kasus yang melibatkan direktur CV Bumi Raya, yang terbukti melakukan pelanggaran pajak. Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 11,74 miliar.

‎Dengan demikian, penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan perpajakan dan mematuhi kewajiban perpajakan untuk menghindari sanksi yang berat (*)

Penulis: ‎M. Rohanudin|Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.