
SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tayangan program Xpose Unsencored di Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober 2025. Sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan publik, KPID Jatim mengirimkan surat resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Jumat (17/10/2025) malam.
Surat bernomor 971/KPIDJATIM/PIS/X/2025 itu berisi dua tuntutan utama dari berbagai elemen masyarakat di Jawa Timur, mulai dari kalangan santri, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
Mereka mendesak KPI Pusat untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah tegas, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mempertimbangkan pencabutan izin siar Trans7, serta meminta manajemen Trans7 melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi dan program yang bersangkutan agar insiden serupa tidak terulang.
Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menegaskan komitmen lembaganya untuk selalu berpihak kepada kepentingan publik dalam mengawasi isi siaran televisi dan radio.
Ia menyebut, KPID Jatim menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menempatkan frekuensi sebagai milik publik dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mendengarkan, menindaklanjuti, dan mengawal setiap aduan masyarakat terkait isi siaran. Karena tayangan yang dilaporkan tersebut merupakan produksi lembaga penyiaran nasional di luar kewenangan langsung KPID Jatim, maka kami teruskan kepada KPI Pusat agar dapat diproses sesuai mekanisme,” ujar Royin.
Langkah KPID Jatim ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa ratusan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur yang digelar di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Jumat sore (17/10/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keberatan terhadap tayangan Xpose Unsencored yang dinilai tidak sesuai dengan norma penyiaran dan meminta pemerintah serta regulator bertindak tegas.
Perwakilan KPID Jatim, yakni Rosnindar Prio Eko Rahardjo (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Aan Haryono (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), turun langsung menemui massa dan berdialog secara terbuka. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan, namun tetap tegas dalam menyampaikan sikap.
Hasil dialog tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa KPID Jatim akan segera mengirimkan surat rekomendasi ke KPI Pusat untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Kami sudah menerima dan menelaah tuntutan teman-teman PMII Jawa Timur. Sesuai dengan kewenangan kami, aduan ini diteruskan kepada KPI Pusat untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) serta manajemen Trans7,” jelas Rosnindar, yang akrab disapa Rossi.
Ia menambahkan, surat yang dikirimkan KPID Jatim merupakan bukti komitmen nyata dalam menyalurkan aspirasi masyarakat secara resmi dan beretika. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi bahan pertimbangan KPI Pusat dalam proses evaluasi terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan.
“Kami berharap tindak lanjut dari aduan ini dapat segera dilakukan demi menjaga marwah penyiaran nasional yang sehat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutupnya.
Editor:Widyawati/rls