18 October 2025

Get In Touch

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Sudah Dapat Restu Kemenpan RB

Wakil Menteri Agama Romo M. Syafi'i (Dok. Humas Kemenag)
Wakil Menteri Agama Romo M. Syafi'i (Dok. Humas Kemenag)

JAKARTA (Lentera) -Kementerian Agama RI segera membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, dimana surat izin prakarsanya sudah bergulir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ke Sekretariat Negara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i, usai bertemu dengan Menpan RB Rini Widyanti mengatakan surat izin prakarsa Ditjen Pesantren telah ditandatangani hari ini.

Sebagai catatan, pengelolaan pesantren saat ini ditangani Direktorat Pesantren di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kemenag.

"Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo," terang Syafi'i usai pertemuan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Dia pun mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kemenpan RB dalam proses pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren. Pasalnya, usul ini sudah berproses sejak 2019, lalu dimunculkan kembali pada 2021, 2023, dan 2024.

"Tim KemenpanRB selama ini terus melakukan pandampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi," ujar Wamenag.

Wamenag juga menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak mengingat saat ini Kementerian Agama mencatat ada lebih dari 42.000 pesantren yang terdaftar di seluruh negeri.

Jumlah pesantren, mengutip Bisnis diperkirakan bisa mencapai 44.000 karena masih ada beberapa lembaga yang belum terdaftar. Puluhan ribu pesantren itu, kini mengelola lebih dari 11 juta santri dengan kurang lebih 1 juta kiai atau dewan guru.

Selain itu, Direktorat Pesantren saat ini juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).

"Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit. Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama. Kita juga sudah hitung analisis beban kerja setiap unit organisasi/jabatan jika terbentuk Ditjen Pesantren," tegas Wamenag.

Dia juga mengaku optimistis bahwa izin prakarsa dari presiden terkait Ditjen Pesantren akan terbit sebelum 22 Oktober 2025, yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional.

"Sekaligus penghormatan kepada para kyai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren," katanya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.