18 October 2025

Get In Touch

Dinkes Catat Baru Dua dari 17 Dapur SPPG di Kota Malang Dapat Rekomendasi SLHS

Ilustrasi: Salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat baru dua dari total 17 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dinyatakan memenuhi standar kelayakan kebersihan dan keamanan pangan.

Dinkes telah menerbitkan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat pengolahan makanan layak konsumsi. Menyusul meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap higienitas dapur pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Ini data sementara, ya. Insyaallah ada dua yang kami terbitkan rekomendasi SLHSnya. Dari rekomendasi itu, SPPG mengurus ke dinas perizinan secara online melalui IZOL," ujar Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, Jumat (17/10/2025).

Husnul menjelaskan, hingga saat ini terdapat 17 dapur SPPG yang terdaftar di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 SPPG telah mengikuti pelatihan penjamah makanan, menjalani inspeksi kesehatan lingkungan, serta pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses evaluasi kelayakan higiene dan sanitasi.

"Yang sudah terdaftar ada 17, dan yang sudah mengikuti pelatihan, inspeksi kesehatan lingkungan, serta pemeriksaan laboratorium itu sekitar 12," katanya.

Menurutnya, saat ini Dinkes masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas untuk menentukan apakah 12 SPPG tersebut memenuhi kriteria penerbitan rekomendasi SLHS. 

Penilaian tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan indikator standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan diterapkan secara berjenjang melalui Dinkes.

Sementara itu, lima dapur SPPG lainnya, sehut Husnul, belum menjalani pemeriksaan karena belum beroperasi penuh. Namun, seluruh pengelola dan tenaga penjamah dari 17 SPPG tersebut telah mengikuti pelatihan penjamah makanan sebagai bagian dari kewajiban dasar sebelum beroperasi.

"Yang lima bisa karena belum beroperasi. Tapi untuk pelatihan penjamah, semua SPPG sudah mengikuti," jelasnya.

Husnul merinci, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi SLHS, yakni pelatihan penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), serta pemeriksaan kualitas air dan uji swab pada alat masak. 

Jika salah satu indikator belum memenuhi standar nilai minimal, maka pemeriksaan akan diulang setelah dilakukan perbaikan.

"Kalau nilainya kurang, maka akan kami lakukan pemeriksaan ulang. Ada tiga indikator: pelatihan penjamah, inspeksi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan kualitas air serta swab alat masak," ujarnya.

Husnul menambahkan, setiap SPPG wajib mencapai nilai minimal tertentu dalam penilaian inspeksi kesehatan lingkungan agar dapat dinyatakan layak. Misalnya, pada indikator IKL, nilai minimal yang harus dicapai adalah 80.

"Kalau tidak masuk kriteria, misalnya IKL harus nilainya 80, tapi ternyata kurang, kami berikan masukan untuk perbaikan-perbaikan. Nanti kami nilai lagi setelah dilakukan perbaikan," kata Husnul.

Langkah pengawasan ini dilakukan lebih ketat menyusul temuan mikroba pada porsi MBG yang diproduksi oleh salah satu SPPG di Kecamatan Lowokwaru pekan lalu. Temuan tersebut diketahui dari hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang rencananya akan didistribusikan ke siswa SDN Dinoyo 2.

Kasus itu sempat menjadi perhatian publik dan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh dapur pengolah MBG.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.