
MALANG (Lentera) - Sebanyak 57 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Malang bisa mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat membuka Diklat Pengurus KKMP, Senin (13/10/2025).
Wahyu mengatakan, dengan diberikannya pelatihan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan seluruh koperasi tersebut dapat mandiri dalam waktu satu tahun.
"Harapannya nanti setelah mereka memahami pelatihan yang diberikan selama tiga hari ini, dalam mengoperasionalkan koperasi itu bisa jalan sesuai dengan ketentuan. Target untuk bisa mandiri, insyaallah setahun dari diberikannya pelatihan ini," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya Himbara dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).
Materi yang diberikan mencakup pengelolaan koperasi, perbedaan sistem usaha dengan koperasi, bidang usaha yang dapat dikembangkan, serta peluang kerja sama antarunit usaha.
Disinggung terkait dengan pembiayaan koperasi, Wahyu menyebut plafon pinjaman yang dapat diajukan oleh masing-masing koperasi maksimal Rp3 miliar, bergantung pada kebutuhan dan potensi usaha di tiap kelurahan.
Ditegaskannya, besaran pinjaman tidak akan disamaratakan karena kemampuan setiap koperasi di masing-masing kelurahan akan berbeda. "Kebutuhannya beda-beda, karakteristik tiap kelurahan juga berbeda. Dari situ akan diukur kemampuannya. Misalnya cukup Rp100 juta, ya Rp100 juta, Rp500 juta, ya Rp500 juta," katanya.
Meski demikian, Wahyu juga menyebut dana pinjaman tidak langsung disalurkan seluruhnya. Setiap koperasi harus menetapkan prioritas penggunaan modal melalui musyawarah, sekaligus mempertimbangkan kemampuan pengembalian pinjaman.
"Mereka harus melihat kemampuan. Kan tidak mungkin semuanya Rp3 miliar. Nanti juga dihitung kebutuhannya per anggota dan pengembaliannya seperti apa. Makanya itu diantisipasi di pelatihan ini," tutur Wahyu.
Ia menambahkan, pelatihan diberikan bukan karena pengurus koperasi belum memahami dasar usaha, melainkan agar langkah yang dijalankan tidak menyalahi aturan. Wahyu juga optimistis para pengurus akan bergerak cepat setelah pelatihan selesai.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Dikopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan sekitar 50 persen KKMP di Kota Malang sudah mulai berjalan. Dari total 57, beberapa di antaranya telah menjalin komunikasi dengan mitra usaha seperti penyedia sembako, pengisian air minum, serta Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas.
"Beberapa koperasi juga sudah berkomunikasi dengan Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas, kemudian dengan penyedia sembako, dan pengisian air minum," kata Eko.
Dijelaskan oleh Eko, dana pinjaman yang akan diakses koperasi bukan berasal dari hibah pemerintah, melainkan melalui mekanisme pengajuan permodalan kepada Himbara. Namun, koperasi wajib memiliki unit usaha aktif terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan pinjaman.
"Koperasi ini nanti ada pengajuan permodalan kepada Himbara, tidak ada hibah. Itu nanti untuk operasional. Harus ada unit usaha dulu yang dijalankan, baru bisa mengusulkan pinjaman," jelasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati