
JAKARTA (Lentera) – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mulai bergulir. Serikat buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%, dengan dasar hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang mengatur formula perhitungan upah minimum.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagai faktor pengali. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan UMP akan dimulai pada September hingga Oktober, baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun daerah, untuk kemudian ditetapkan gubernur pada November mendatang.
Hasil perhitungan internal Litbang Partai Buruh dan KSPI menunjukkan bahwa akumulasi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,23%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 5,1–5,2%. Dengan menambahkan faktor indeks sebesar 1,0–1,4, maka kenaikan upah minimum idealnya berkisar 8,5–10,5%.
“Perhitungan ini kami nilai adil bagi pekerja sekaligus masih rasional bagi dunia usaha. Karena itu, kami mendesak pemerintah agar menetapkan kenaikan UMP 2026 pada kisaran tersebut,” ujar Said Iqbal.
Untuk memperkuat tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh juga berencana menggelar aksi besar-besaran pada 28 Agustus 2025. Aksi itu akan berlangsung serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, diikuti puluhan ribu pekerja dari berbagai sektor industri.
Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan menampung semua usulan yang disampaikan buruh. Ia menegaskan bahwa pembahasan UMP 2026 masih dalam proses kajian oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
“Semua masukan, termasuk dari serikat buruh, tentu akan kami dengarkan. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa UMP 2026 tetap memperhatikan standar kehidupan layak bagi pekerja,” kata Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Yassierli menambahkan, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan sesuai jadwal.
“Mohon bersabar, karena keputusan akhir akan diumumkan pada November seperti biasanya. Prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan arahan Presiden,” ujarnya.
Dengan demikian, baik pemerintah maupun serikat pekerja sepakat bahwa penentuan UMP 2026 harus berlandaskan data dan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja serta kemampuan industri.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber