15 May 2026

Get In Touch

DPRD Jatim: Larangan Guru Honorer Mengajar, Bisa Ganggu Tata Kelola Pendidikan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas

SURABAYA (Lentera) -Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai polemik larangan guru non-ASN atau honorer mengajar mulai 1 Januari 2027 berpotensi mengganggu tata kelola pendidikan apabila tidak disertai solusi yang jelas dari pemerintah.

Menurutnya, wacana tersebut menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer yang selama ini masih menjadi penopang kegiatan belajar mengajar, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik ASN.

“Surat edaran dan wacana terkait guru honorer ini memang menjadi salah satu situasi yang cukup polemik di tengah masyarakat, terutama bagi para guru yang sampai hari ini masih berstatus honorer,” ungkap Puguh, Minggu (10/05/2026).

Politisi PKS tersebut mengatakan tenaga pengajar non-ASN memiliki peran signifikan dalam dunia pendidikan, termasuk di wilayah pinggiran yang masih minim guru ASN.

“Dunia pendidikan kita hari ini masih banyak ditopang oleh tenaga pengajar non-ASN. Mereka memiliki peran signifikan, terutama di daerah-daerah pinggiran dan wilayah yang kekurangan guru,” katanya.

Ia mempertanyakan kejelasan skema yang akan diterapkan pemerintah apabila larangan tersebut benar-benar diberlakukan.

“Kalau aturan itu diterapkan, lalu nasib mereka bagaimana? Apakah mereka dijamin akan diangkat menjadi ASN atau seperti apa skemanya? Ini yang harus dijawab secara jelas,” tegasnya.

Selain itu, Puguh juga menyoroti kondisi fiskal pemerintah daerah yang dinilai belum stabil di tengah aturan belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Kita tahu hari ini kemampuan fiskal daerah sedang tidak menentu. Di sisi lain ada aturan belanja pegawai maksimal 30 persen, sementara banyak daerah belanja pegawainya masih di atas itu,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan tata kelola aparatur pendidikan secara matang agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan.

“Jangan sampai kebijakan ini menjadi kontraproduktif terhadap tata kelola pendidikan di Jawa Timur. Di satu sisi kita ingin melahirkan generasi berkualitas, tapi di sisi lain para pengajarnya justru tidak mendapatkan kepastian,” katanya.

Puguh menambahkan Jawa Timur memiliki tantangan besar dalam sektor pendidikan karena kebutuhan tenaga pengajar yang tinggi. Ia meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur menyiapkan langkah antisipatif dan solusi konkret apabila aturan tersebut diberlakukan.

“Pemprov Jatim harus mencermati ini secara serius dan menyiapkan solusi yang relevan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.