07 May 2026

Get In Touch

Grebek 3 Toko Minol, Satpol PP Kota Malang Amankan 97 Botol Ilegal

Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di kawasan Kelurahan Gading Kasri, Rabu (6/5/2026). (Santi/Lentera)
Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di kawasan Kelurahan Gading Kasri, Rabu (6/5/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Satpol PP Kota Malang menggrebek 3 toko minuman beralkohol (minol) di wilayah Kota Malang. Sebanyak 97 botol minol ilegal diamankan dalam operasi penertiban perizinan tersebut.

"Di lokasi pertama, yakni di Kelurahan Gading Kasri yang izinnya hanya untuk penjualan eceran minol golongan B dan C. Namun di lapangan kami temukan juga penjualan golongan A," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, keberadaan minol golongan A di lokasi tersebut menjadi pelanggaran karena pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang sesuai. Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan barang bukti.

"Total ada 97 botol minuman beralkohol golongan A yang kami amankan. Barang bukti ini akan kami bawa untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan," jelasnya.

Denny menambahkan, sidang tipiring atas pelanggaran tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan barang bukti yang telah diamankan akan dihadirkan di depan hakim.

Diketahui, klasifikasi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) terbagi dalam tiga golongan. Golongan A memiliki kadar alkohol hingga 5 persen, golongan B berkadar lebih dari 5 hingga 20 persen, dan golongan C berkadar lebih dari 20 hingga 55 persen.

Lebih lanjut, di lokasi kedua yang juga berada di Kelurahan Gading Kasri, Denny menyebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran. Seluruh dokumen perizinan untuk penjualan minol golongan A, B, dan C dinyatakan lengkap.

"Karena izin lengkap, kami tidak melakukan penindakan di lokasi kedua," tegasnya.

Adapun lokasi ketiga berada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Di tempat ini, lanjut Denny, penjual hanya memiliki izin untuk minol golongan B dan C. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya penjualan golongan A, sehingga tidak ditemukan pelanggaran.

"Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk golongan B dan C, serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) semuanya ada. Dan memang tidak ada penjualan golongan A," ungkap Denny.

Lebih lanjut, Denny mengakui keberadaan toko minol di sejumlah lokasi tersebut menuai keluhan dari warga sekitar. Namun, ia menegaskan Satpol PP bertindak berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Penindakan kami mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 18, disebutkan sanksi dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 15. "Selama pelaku usaha memiliki izin yang lengkap dan sesuai, kami tidak bisa melakukan penindakan. Karena itu ranah kebijakan, bukan kewenangan kami," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.