29 April 2026

Get In Touch

Tak Mau Kecolongan, Pemkot Malang Siap Sisir Day Care Usai Kasus di Yogya

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (28/4/2026). (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (28/4/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Tak ingin kecolongan atas potensi pelanggaran hingga kekerasan di tempat penitipan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersiap melakukan penyisiran terhadap operasional day care di wilayahnya.

Langkah ini diambil usai mencuatnya kasus dugaan penganiayaan dan diskriminasi anak di sebuah daycare di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

"Dari kejadian itu saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kemudian kepada dinas terkait perizinan, untuk menindaklanjuti dan mempelajari agar jangan sampai ada kasus seperti di Yogyakarta," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026).

Tak hanya itu, Pemkot Malang juga melibatkan Dinas Kesehatan untuk memastikan aspek kelayakan layanan day care, mulai dari standar kesehatan hingga kompetensi tenaga pengasuh.

Hal tersebut dinilainya penting mengingat daycare berkaitan langsung dengan keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Wahyu mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah day care di Kota Malang yang belum mengantongi izin operasional secara resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Karena terkait dengan daycare ini memang ada beberapa tempat yang belum berizin, ada beberapa lokasi di Kota Malang. Saya minta untuk langsung melihat, termasuk dengan Dinas Kesehatan," tegasnya.

Selain OPD, pengawasan juga diperluas hingga tingkat wilayah. Wahyu meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk lebih aktif memantau aktivitas day care di lingkungan masing-masing, meskipun jumlahnya di Kota Malang belum terlalu banyak.

"Saya juga sudah minta ke kecamatan dan kelurahan untuk bisa lebih mengawasi terkait dengan kegiatan daycare walaupun di Kota Malang ini belum banyak. Tetapi saya yakin ada," katanya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran, baik dari sisi perizinan maupun praktik pengasuhan yang tidak sesuai standar.

Wahyu menegaskan, seluruh day care yang beroperasi wajib memenuhi ketentuan perizinan serta standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengecekan menyeluruh, termasuk terkait sistem operasional dan kualitas tenaga pengasuh.

Bagi daycare yang belum memiliki izin, Pemkot Malang tidak serta-merta menutup operasional, melainkan memberikan arahan untuk segera mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Wahyu menegaskan tindakan tegas akan diambil jika ditemukan daycare yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan. "Kalau sudah memenuhi persyaratan tentu bisa beroperasi. Kalau belum, kami suruh berhentikan," tegasnya lagi.

Sebagai informasi, kasus yang menyita perhatian publik ini terjadi di sebuah day care bernama Little Aresha, Yogyakarta. Tempat penitipan anak tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 dan menemukan indikasi pelanggaran serius. Dari total 103 anak yang dititipkan, sedikitnya 53 anak diduga mengalami kekerasan, diskriminasi, maupun penelantaran.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pimpinan lembaga, yakni DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sementara sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh day care.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.