SURABAYA (Lentera) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memanfaatkan skema utang daerah untuk mendukung percepatan pembangunan, akan diawasi oleh DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan langkah tersebut merupakan strategi yang telah diperhitungkan secara matang.
Bahtiyar menjelaskan, pada pembahasan APBD 2025, Pemkot Surabaya tercatat memiliki pinjaman sekitar Rp452 miliar kepada Bank Jatim. Sementara pada 2026, Pemkot kembali mengajukan pinjaman Rp885 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Kalau pembangunan dilakukan bertahap tiap tahun, ada risiko kenaikan harga material, tenaga kerja, hingga dampak geopolitik yang bisa membuat biaya jauh lebih besar,” jelas Bahtiyar, Selasa (28/4/2026).
Ia mencontohkan, kondisi global seperti konflik geopolitik berpengaruh terhadap kenaikan harga bahan bakar non-subsidi dan material konstruksi. Oleh karena itu, Pemkot memilih mempercepat proyek dengan memanfaatkan pinjaman berbunga sekitar 5,7 persen dari PT SMI yang dinilai lebih efisien.
Bahtiyar menambahkan, DPRD akan terus mengawasi agar setiap program yang dibiayai melalui skema tersebut benar-benar berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terkait kekhawatiran publik, soal dampak utang terhadap ekonomi daerah. Bahtiyar menyebut, pinjaman tersebut diarahkan untuk proyek-proyek strategis yang memiliki efek berantai (multiplier effect).
Sejumlah proyek lanjutan, seperti pengembangan kawasan Banyu urip hingga Pakal, serta proyek strategis lain. Termasuk Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), diyakini akan meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dampaknya pasti ada, terutama pada kemudahan transportasi dan kelancaran aktivitas ekonomi di Surabaya,” katanya.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menegaskan, bahwa skema pinjaman daerah bukan hal baru. Berdasarkan data yang diperoleh DPRD, terdapat sekitar 60 daerah di Indonesia yang mengajukan pinjaman serupa.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat, agar daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pembiayaan di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Lebih lanjut, Bahtiyar memastikan, pengelolaan utang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak akan membebani pemerintahan berikutnya. Ia menegaskan, pinjaman tersebut ditargetkan lunas sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir.
“Sudah ada perhitungannya. Harapannya sebelum masa jabatan selesai, utang sudah lunas. Kalaupun ada kendala, mekanismenya juga sudah diatur, termasuk melalui pemotongan otomatis dari dana transfer pusat,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
