JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dalam skema terbaru ini, percepatan pencairan restitusi akan difokuskan bagi wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.
"Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengutip Antara, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, percepatan restitusi tidak berarti mengabaikan hak wajib pajak lainnya. DJP tetap menjamin bahwa seluruh kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," tegasnya.
Namun demikian, DJP ingin memastikan fasilitas percepatan, khususnya pengembalian pendahuluan, hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.
"Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya memang sudah baik," imbuhnya.
Inge menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Dengan mekanisme yang lebih selektif, diharapkan proses restitusi tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan akuntabel.
Meski arah kebijakan sudah mulai terlihat, DJP belum mengungkap secara rinci skema teknis yang akan diterapkan. Publik diminta menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini dalam tahap finalisasi.
"Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, PMK akan segera keluar. Jadi lebih baik kita tunggu saja daripada saya bocorkan yang belum ditandatangani Pak Menteri," pungkasnya.
Editor: Santi




.jpg)
