JAKARTA (Lentera) - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja miskin, diambil dari pemanfaatan hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Edy, langkah tersebut merupakan solusi konkret untuk memastikan pekerja miskin, tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus menanggung iuran sendiri.
“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” katanya di Jakarta mengutip Antara, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada saat ini mencapai sekitar Rp920 triliun, dengan 70 persen ditempatkan pada instrumen obligasi dan asumsi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun.
Sementara itu, lanjutnya, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin diperkirakan sekitar Rp4 triliun per tahun, dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.
“Artinya, sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” tandasnya.
Edy pun menilai, skema tersebut tidak hanya realistis secara fiskal, tetapi juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur kewajiban negara dalam melindungi pekerja miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia juga menyoroti, pemerintah telah memiliki dasar regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, yang dapat menjadi landasan implementasi kebijakan tersebut.
“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya.
Selain itu, Edy pun menekankan, pentingnya sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial, terutama dalam penyediaan data pekerja miskin.
“Data pekerja miskin ini kunci. Kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” paparnya.
Ia mendorong, Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil peran sebagai motor penggerak kebijakan agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja miskin secara luas.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
