SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menahan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah anak.
Pengetatan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Bukan diblokir, tetapi akan muncul notifikasi bahwa pemohon belum menjalankan kewajiban sesuai putusan Pengadilan Agama. Setelah kewajiban dipenuhi, layanan akan kembali berjalan otomatis,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (30/3/2026).
Dijelaskannya, layanan kependudukan tidak akan diproses apabila pemohon masih memiliki kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah yang belum dipenuhi sesuai putusan pengadilan.
Menurut Eddy, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama (PA) sejak 2023. Melalui sistem yang telah terintegrasi, data kependudukan akan langsung terhubung dengan putusan pengadilan sehingga petugas dapat mengetahui warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban.
Ia menambahkan, langkah ini diambil karena masih banyak mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak setelah perceraian. Karena itu, integrasi sistem ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Selain itu, program ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari luar negeri. Inovasi tersebut bahkan disebut sebagai pilot project dan tengah dikaji agar bisa diterapkan secara nasional.
Berdasarkan data terbaru, ribuan kasus kewajiban nafkah di Surabaya masih belum terselesaikan. Tercatat 4.701 perkara nafkah anak belum tuntas, sedangkan yang telah diselesaikan baru 1.513 kasus. Sementara itu, tunggakan nafkah iddah mencapai 5.161 perkara dan nafkah mut’ah mencapai 6.665 perkara.
"Melalui kebijakan ini, harapannya para mantan suami memiliki kesadaran hukum untuk menjalankan putusan pengadilan demi perlindungan perempuan dan anak," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor:Santi





.jpg)
