31 March 2026

Get In Touch

Kemensos Pecat 52 Pendamping PKH yang Abaikan Tugas hingga Langgar Etika

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf. (Santi/Lentera)
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah memecat total 52 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang 2025 hingga Maret 2026, akibat pelanggaran serius mulai dari abai menjalankan tugas hingga pelanggaran etika dan moral.

"Tahun lalu ada 49 yang diberikan sanksi pemberhentian. Tahun ini, per Maret 2026 ada tiga yang sudah diberhentikan, kemudian satu lagi masih proses," ujar Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/3/2026).

Dijelaskannya, keputusan pemberhentian diambil setelah para pendamping tersebut terbukti tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Terkait mekanisme penindakan, Kemensos menerapkan prosedur bertahap. Pendamping yang melanggar akan diberikan surat teguran pertama. Jika pelanggaran berulang, dilanjutkan dengan teguran kedua. Apabila masih tidak ada perbaikan, maka keputusan pemberhentian akan diambil.

Bentuk pelanggaran yang ditemukan juga cukup beragam, namun didominasi oleh kelalaian dalam menjalankan fungsi pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Karena mereka ada banyak masalahnya, abai seperti tidak menjalankan tugas dengan baik," tegasnya.

Selain kelalaian, Gus Ipul menyebut adanya pelanggaran yang lebih serius. Beberapa pendamping bahkan diproses hingga ke pengadilan karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran bantuan sosial.

Salah satu praktik yang disoroti adalah pendamping yang memegang kartu KPM dan mengarahkan penerima bantuan untuk berbelanja di toko-toko tertentu. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan merugikan penerima manfaat.

Menurutnya, peran pendamping PKH seharusnya berfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat, bukan justru memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Mereka harusnya mendampingi, bukan malah menyesatkan. Kemudian ada juga terkait dengan masalah etika dan moral," imbuhnya.

Kemensos, lanjut Gus Ipul, tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Selama pendamping tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan yang berlaku, sanksi tegas berupa pemberhentian akan diberlakukan.

Meski demikian, Gus Ipul mengaku prihatin dengan masih adanya kasus pelanggaran di lapangan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pendamping PKH yang harus diberhentikan. "Saya sebenarnya sedih, kami tidak ingin ada lagi pemberhentian untuk para pendamping," katanya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemensos, pendamping PKH merupakan sumber daya manusia yang direkrut dan dikelola untuk mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengakses bantuan sosial.

Mereka memiliki peran strategis dalam memastikan bantuan tepat sasaran, melakukan pemutakhiran data, serta memberikan edukasi melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Selain itu, pendamping juga didorong untuk membantu KPM agar mandiri dan keluar dari kemiskinan.


Reporter:Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.