20 March 2026

Get In Touch

DPRD Minta Pemkot Awasi dan Buat Aturan Pemanfaatan Ikon Palangka Raya untuk Konten

Konten di Media Sosial yang melanggar norma dilakukan dengan latar belakang jembatan Sungai Kahayan yang merupakan ikon Kota Palangka Raya
Konten di Media Sosial yang melanggar norma dilakukan dengan latar belakang jembatan Sungai Kahayan yang merupakan ikon Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diminta untuk memperketat pengawasan dan penertiban penggunaan fasilitas publik, khususnya bangunan ikon kota. Salah satunya Jembatan Kahayan, yang sering dijadikan lokasi pembuatan konten video di media sosial seperti TikTok.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari menekankan jika penggunaan ruang publik harus tetap memperhatikan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.

"Jika ada konten yang menyimpang, harus ada tindakan tegas, karena fasilitas publik dibangun untuk kepentingan bersama, bukan dipergunakan untuk aktivitas yang melanggar norma," papar Rana, Jumat (20/3/2026).

Ia menuturkan, jika belakangan ini mulai muncul konten yang dinilai menyimpang dan dikhawatirkan dapat merusak citra Kota Palangka Raya.

Rana menyoroti, adanya indikasi konten yang menampilkan perilaku sesama jenis, maupun pria yang berpenampilan seperti wanita di ruang publik. Permasalahan ini perlu disikapi secara serius untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat banyak.

"Perlu dibuat aturan jelas dan pengumuman, agar masyarakat tidak membuat video yang tidak sesuai norma di sekitar ikon Kota Palangka Raya," tegasnya.

Karena itu, Rana meminta kepada Pemkot Palangka Raya selain melakukan pengawasan, namun juga segera membuat aturan dan pengumuman resmi terkait penggunaan fasilitas publik sebagai lokasi pembuatan konten. Menurutnya ini penting sehingga masyarakat memahami batasan yang diperbolehkan saat membuat konten di ruang publik.

Selebihnya ia berharap, Pemkot bersama instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret, baik melalui regulasi maupun pengawasan di lapangan, tujuannya agar fasilitas publik tetap terjaga fungsinya sebagai ruang yang nyaman dan representatif bagi seluruh masyarakat.

"Harus kita jaga bersama agar ruang publik tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang menimbulkan kontroversi dan demi menjaga citra baik Palangka Raya sebagai Kota Cantik," pungkasnya.

 

Reporter: Novita/Editor: Ais

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.