12 March 2026

Get In Touch

AS Duga RI dan Negara-negara Ini Lakukan Praktik Dagang Tidak Sehat

Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) saat melakukan pertemuan di Washington D.C, AS, Senin waktu setempat (22/12/2025) (A
Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) saat melakukan pertemuan di Washington D.C, AS, Senin waktu setempat (22/12/2025) (A

SURABAYA (Lentera) - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) menduga Republik Indonesia (RI) dan beberapa negara lainnya melakukan praktik dagang tidak sehat. Bahkan, AS sudah menyelidiki dugaan tersebut sejak Rabu (11/3/2026) kemarin.

Selain Indonesia, dugaan AS juga mengarah ke Jepang,  Uni Eropa, China, Bangladesh, Kamboja, India, Malaysia, Meksiko, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Dugaan tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung AS mencabut kebijakan tarif impor tinggi.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan bahwa penyelidikan tersebut adalah untuk menyingkap "serangkaian praktik dagang tidak sehat terkait kapasitas berlebih dan produksi manufaktur" dalam rangka menetapkan tarif impor baru yang tinggi.

"Pandangan kami adalah bahwa mitra dagang kunci telah mengembangkan kapasitas produksi yang benar-benar terputus dari intensif pasar domestik dan permintaan global," kata Greer melansir antara Kamis (12/3/2026).

Dia menandaskan bahwa UU yang mengizinkan pemerintah AS menaikkan tarif untuk merespons dugaan praktik dagang tak sehat oleh negara asing adalah cara yang paling kerap digunakan Trump, seperti yang dilakukannya terhadap China pada masa jabat kepresidenan pertamanya.

Setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari lalu menggugurkan sebagian besar tarif luas yang ditetapkan Trump di bawah UU Kuasa Ekonomi Darurat Internasional AS, kemudian pemerintahan Trump menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen.

Namun, tarif 10 persen yang ditetapkan dengan dasar hukum berbeda tersebut hanya dapat diberlakukan selama 150 hari, kecuali jika Kongres AS menyetujui perpanjangannya.

Greer mengatakan, pemerintahan Trump berupaya menyelesaikan penyelidikan tersebut secepatnya supaya tarif baru berdasarkan Pasal 301 dapat segera diberlakukan dalam masa 150 hari tersebut.

Greer menandaskan bahwa pihaknya akan mencari "tanda-tanda" kapasitas berlebih industri yang dapat terlihat dari surplus dagang dengan AS serta masalah utama di negara-negara pengekspor tersebut, seperti subsidi, halangan akses pasar, dan upah domestik.

Badan tersebut mengatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah masing-masing mitra yang akan diselidiki.

Regulasi AS itu juga mensyaratkan tentang prosedur tambahan, seperti rapat dan masukan publik, sebelum tarif dapat ditetapkan.

Meski Mahkamah Agung AS telah menggugurkan "tarif resiprokal" serta tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko, Greer dan pejabat AS lainnya masih berupaya mempertahankan tarif yang sebelumnya diberlakukan terhadap mitra dagang dengan dasar hukum berbeda.

Mereka juga mengatakan akan menaikkan nilai tarif sementara menjadi 15 persen. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.