05 March 2026

Get In Touch

Sikat Geng Patroli Sahur Brutal, Polres Lamongan Amankan 13 Pemuda

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman besarta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan saat menggelar persrilis di Mapolres Lamongan, Rabu (4/3/2026).
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman besarta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan saat menggelar persrilis di Mapolres Lamongan, Rabu (4/3/2026).

LAMONGAN (Lentera) – Ketegasan Polres Lamongan dalam menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan tidak main-main. Sebanyak 13 pemuda berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek jajaran setelah terlibat aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang remaja di bawah umur.

Aksi premanisme yang berkedok patroli sahur ini dipublikasikan langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam press release yang digelar di Ruang RTD Mapolres Lamongan, Rabo (04/03/2026) sore.

Pengeroyokan tersebut menimpa CAF (17), warga Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan, pada Minggu (22/02/2026) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.

Peristiwa berawal ketika korban saat itu berada di Warung Kopi Cak Tingtong. Tiba-tiba, serombongan pemuda berjumlah sekitar 30 orang yang melakukan konvoi patroli sahur melintas di depan lokasi. Namun, tanpa alasan yang jelas, rombongan tersebut berhenti dan langsung menyerbu korban. Pelapor (ibu korban) yang mendengar kegaduhan melihat anaknya tengah dipukuli, ditendangi, hingga diseret ke jalan raya oleh massa.

Salah satu pelaku berinisial G (DPO) sempat berteriak memicu provokasi karena korban mengenakan atribut baju bergambar perguruan silat tertentu, yang dianggap menyinggung kelompok para pelaku.

Atas laporan ibu korban, kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Lamongan melakukan profiling dan pengecekan CCTV. Hasilnya, 13 pemuda berhasil diamankan dari berbagai lokasi.

Berdasarkan hasil identifikasi maka polisi mengamankan belasan pemuda. Kemudian penyidik menetapkan status hukum berdasarkan peran masing-masing. Kapolres membeberkan, A.M. dan G.P.P.  diduga melakukan kekerasan dan telah ditahan. Kemudian ada juga pelaku yang masih dalam kategori anak yaitu M.F., R.A.P., dan A.H. mereka melakukan memukul dan menarik korban. Terhadap pelaku yang masih anak ini maka diproses melalui mekanisme diversi.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga pelaku utama berinisial G, F, dan D sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.

Sedangkan tujuh pemuda lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam rombongan tersebut.

Polres Lamongan memastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan efek jera terhadap aksi kekerasan terhadap anak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, maka pidana penjara dapat ditambah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menentang keras segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Lamongan. Tidak boleh ada kelompok yang menggunakan dalih apa pun untuk melakukan tindakan agresif yang merugikan masyarakat," tegas AKBP Arif Fazlurrahman. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.